CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Kegiatan Pariwisata Bintan mulai Februari akhir terkena dampak covid 19 yang sangat luar biasa.
Dimana pada saat itu, covid-19 melanda bukan hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Untuk mencegah penyebaran wabah semakin meluas, maka pemerintah mengeluarkan aturan-aturan, salah satunya adalah Permenkumham No.11 tahun 2020 yang melakukan pelarangan terhadap warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia.
Wan Rudy, Kepala Dinas Pariwisata Bintan mengungkapkan bahwa aturan pelarangan masuk kepada warga negara asing tersebut sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Bintan. Yang paling sangat terdampak tentunya adalah industri pariwisata.
“Tentunya ini sangat berdampak pada wisatawan yang ada di Bintan yang hampir 70 persen adalah wisatawan asing dan 30 persen wisatawan lokal,” kata Wan Rudy saat ditemui di kantornya, Sabtu (28/11/2020).
Ia menerangkan bahwasannya wisatawan asing yang berkunjung ke Bintan mencapai 700 ribu hingga 800 ribu tiap tahunnya.
Namun, semenjak diberlakukannya Permenkumham No.11 tahun 2020, kunjugan wisatawan pada Januari hingga November tahun ini menjadi 0 persen.
“Dengan penutupan ini sangat berdampak pada kegiatan ekonomi di Bintan. Hotel-hotel tidak ada pengunjung karena beberapa ketentuan pemerintah yang membatasi gerak masyarakat, hotel Dan aktifitas ekonomi. Beberapa hotel harus tutup dan merumahkan karyawannya,” ujarnya lagi.
Wan Rudy menambahkan bahwa Kemenpar dan Pemkap Bintan telah melakukan langkah-langkah bantuan, diantaranya seperti memberikan bantuan pada pelaku ekonomi dalam bentuk penberian sembako.(ndn)