CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Edarkan narkotika jenis metamfetamina alias sabu-sabu dengan berat sekitar 106 gram dalam bungkusan teh China, Roni bin Herman alias Ali dan M. Hakim bin Dorani terancam hukuman berat.
Ancaman pidana tinggi itu, terucap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/10/2016) sore.
Hakim dan rekannya terancam hukuman mati dalam perkara ini, lantaran terbukti menjadi kurir kelas kakap dalam peredaran Narkotika di Batam.
Dalam pemeriksaan saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Diketahui, keduanya memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang juga aktif mengadakan barang haram itu.
106 gram sabu-sabu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan pun, tampak dibungkus dengan balutan plastik kemasan teh China. Diduga, kedua terdakwa ini merupakan jaringan besar dalam peredaran sabu.
“Lihat bungkusan teh China ini, saya ingat dengan perkara lain. Jumlahnya lebih dari 4 Kilogram sabu, apa kalian terlibat jaringan?” kata Hakim Anggota Imam, terhadap kedua terdakwa.
Dalam keterangannya, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang masih ada hubungan keluarga. Sedangkan Hakim dan Roni merupakan saudara ipar.
Diketahui, barang itu hendak diserahkan kepada seseorang yang disebut ‘Haji’ Ibrahim, yang disebut Hakim juga seorang pemain sabu.
“Iya, setahu saya (Ibrahim) memang Haji. Saya tawarkan barang sama dia. Roni itu saudara ipar saya,” kata terdakwa Hakim, dalam keterangannya.
Roni melanjutkan, 106 gram sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 2 paket di balut dengan lakban hitam dan dibungkus dalam balutan plastik kemasan teh China.
“Saat itu, barangnya 2 paket. Berat totalnya 106 gram. Memang dalam kemasan teh China, tapi saya tidak tahu itu barang siapa yang bungkus seperti itu,” ucap Roni.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang diduga masih terkait dengan perkara Narkotika dalam jumlah besar ini terancam pidana berat.
Ancaman pidana 15 sampai 20 tahun, bahkan maksimal hukuman ‘mati’ pun menjadi ganjaran kedua terdakwa yang disebut-sebut menjadi kurir dalam peredaran gelap Narkotika.
Karena ancaman pidana yang tinggi, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, di dampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor langsung menyediakan Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi keduanya sebelum dimulainya pemeriksaan.
PH Elisuwita pun langsung ditetapkan menjadi pendamping keduanya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diganjar dengan dakwaan Primair, melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lebih subsidair, Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.
Selanjutnya, tuntutan pidana atas keduanya akan segera dibacakan dalam persidangan pekan depan, Selasa (18/10/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.