CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 239 nelayan Vietnam dipulangkan (deportasi) ke negara asalnya, Rabu (4/10/2017). Pemulangan itu berlangsung di di Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di Jembatan II Barelang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerjasama dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementrian Hukum HAM, TNI Angkatan Laut dan Polri.
Para nelayan ini ditangkap dalam berbagai operasi pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Kepala PSDKP Batam, Slamet mengatakan, nelayan yang dipulangkan itu diamankan sejak Februari 2017. Nelayan asal Vietnam ini diamankan petugas gabungan dalam operasi memberantas kegiatan illegal fishing di periaran Indonesia, yang dilakukan pengawas perikanan KKP, TNI AL ataupun Polri.
“Karena status para nelayan ini bukan tersangka dan hanya sebagai saksi, maka dipulangkan ke negara asalnya,” kata Slamet.
Sebelumnya, para nelayan ini ditempatkan di penampungan sementara antara lain di Pangkalan PSDKP Batam, Satuan Pengawasan SDKP Natuna, Pangkalan TNI AL Natuna, Pangkalan TNI AL Tarempa, Polair Polda Kalimantan Barat, Polair Natuna, Kantor Imigrasi Natuna dan Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
“Dari 239 nelayan, di PSDKP Batam menampung 104 orang, Natuna 110 orang, Tarempa 9 orang, Pontianak 16 orang,” katanya.
Pemulangan nelayan Vietnam ini, merupakan tindak lanjut hasil koordinasi pemerintah Indonesia dengan Vietnam yang sebelumnya menyepakati bahwa seluruh nelayan yang berstatus saksi harus dipulangkan.

