CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya secara resmi mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2019. Adapun kuota penerimaan CPNS dilingkungan Pemko Batam 2019 ini sebanyak 140.
Dengan rincian, tenaga pendidikan sebanyak 71 formasi, tenaga kesehatan 42 formasi dan tenaga teknis sebanyak 27 formasi. Alamat website yang bisa diakses untuk melakukan pendaftaran atau melihat formasi yang dibutuhkan adalah, https://bkpsdm.batam.go.id dan https://mediacenter.batam.go.id.
“Sudah kami upload diwebsite Media Center Pemko Batam. Dan sudah ditandatangani pengumumannya oleh Pak Wali Kota Batam,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin.
Jefridin menegaskan seluruh prosedur bersifat online. Tak satupun bertatap muka.
Pendaftaran secara online ini, dibuka sejak 11 hingga 25 November 2019. Dimana verifikasi dilakukan dari tanggal 11 November 2019 hingga 6 Desember 2019.
Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah pada tanggal 9 Desember. Dengan jadwal masa sanggah hasil pengumuman 10 hingga 12 Desember 2019, sedangkan pengumuman masa sanggah 20 Desember 2019.
Tahapan seleksi akan dijadwalkan Januari hingga Maret 2020. Sedangkan, integrasi data dengan BKN dan pengumuman kelulusan pada April 2020 mendatang.
Kemudian, pemberkasan bagi perserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir juga dijadwalkan pada April 2020.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, pertama untuk pelamar yang lahir di Kota Batam, harus menunjukkan akte kelahiran dan KTP Kota Batam. Sekaligus kualifikasi pendidikan DIII juga jenjang DIV/S1 minimal 2,50.
Untuk pelamar yang tidak lahir di Kota Batam, kualifikasi pendidikan DIII dan jenjang DIV/S1 minimal 3,00. Sedangkan untuk pelamar dengan kualifikasi dokter, dokter gigi, apoteker minimal 3,00.
Sedangkan, tentang lampiran salah satu yang dititik beratkan adalah, untuk Tenaga Kesehatan melampirka asli ljazah Profesi dan Transkrip nilai Profesi, asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, apoteker, assisten apoteker, bidan, perawat, perawat gigi, pranata Laboratorium Kesehatan.
Sementara untuk, Tenaga Pendidikan, pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Kementerian Agama akan diberikan nilai maksimal SKB.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Mampu secara fisik melaksanakan tugas jabatan pada formasi yang dipilih.
Penyandang disabilitas yang dimaksud adalah pelamar yang berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. (centralbatam.co.id/zulkayani)

