CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Conti Chandra langsung bebas setelah Makamah Agung (MA) RI mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara Hotel BCC.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Conti Chandra oleh pengadilan baik itu ditingkat pertama (Pengadilan Negeri Batam), banding (Pengadilan Tinggi Pekanbaru) dan kasasi (Makamah Agung) digugurkan melalu putusan PK.
Putusan PK bernomor 41/PK/PID/2018 tertanggal 25 September 2018 itu dipimpin MA Andi Abu Ayyub Saleh, dan dua hakim anggota Majelis Hakim Wahidin dan Margono.
Kemudian pada Rabu (3/10/2018) pukul 23.00 WIB Conti Chandra bebas dari Rumah tahanan Klas IIA Batam. Sebelumnya Conti Chandra dimasukan ke Rutan itu sejak 8 Februari 2018.
Alfonso Napitupul, penashiat hukum (PH) Conti Chandra mengatakan klainnya tidak terbukti bersalah seperi yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
āDengan keluarnya PK ini, mulai dari dakwaan JPU, Mejelis hakim dari PN Batam, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan Kasasi di MA gugur. Jadi vonis seperti dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan kepada klain kami tidak benar,ā kata Alfonso.
Menurutnya dengan putusan PK tersebut, seharusnya pihak Kejari Batam, PN Klas IA Batam dan pihak lain yang berkepentingan di hotel itu, bisa menilai siapa yang salah dalam sangketa hotel BCC tersebut.
Alfonso meminta jaksa untuk tidak main-main dalam kasus tersebut dan menuntut Tjipta Fudjiarta dalam perkara yang sama.
āKami menilai, jaksa dalam perkara ini ragu-ragu membuat tuntutan. Buktinya, ada tiga atau empat kali ditunda acara pembacaan tuntutan. Seolah-olah ada kejanggalan. Kami minta, jaksa jangan coba bermai-mainn mentukan sikap dalam tuntutan Tjipta Fudjiarta,ā katanya.
Selain itu Alfonso meminta JPU yang menangani perkara terdakwa penipuan Tjipta Fudjiarta, berharap dalam tuntutan yang diagendakan pekan depan dimaksimalkan.(*)