Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ceramah Ke-26: Larangan Mencela Orang Lain (Pemimpin)
Fokus

Ceramah Ke-26: Larangan Mencela Orang Lain (Pemimpin)

11 Juni 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Menghapus dan membersihkan jiwa dari penyakit hati.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan prinsip demokrasi, perubahan UUD 1945 berlanjut dengan pemuatan hak-hak asasi manusia, di mana kebebasan berserikat dijamin sebagai hak konstitusional.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Sebelumnya, hak tersebut diatur dalam UUD dalam pasal 28 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pemuatan kembali hak berserikat dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945, adalah untuk menegaskannya sebagai salah satu hak asasi manusia yang menjadi hak konstitusi, di mana negara, terutama pemerintah wajib melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhinya.

Baik dalam pasal 28 maupun pasal 28E ayat (3) menggandengkan hak berserikat dan berkumpul, dengan hak mengeluarkan pendapat. Perumusan ini erat kaitannya dengan sejarah instrumen hak asasi manusia universal di mana freedom of expression, freedom of peaceful assembly and association diatur secara berangkai.

Hak atas kemerdekaan berserikat tersebut erat berhubungan dengan hak kemerdekaan pikiran dan berpendapat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan salah satu ekspresi pendapat dan aspirasi atas ide yang disalurkan dengan cara bekerja sama dengan orang lain yang memiliki ide dan aspirasi yang sama. Freedom of association dan freedom of assembly menjadi bagian integral dan terkait erat dengan freedom of expression.

Walau demikian, kebebasan bukan berarti kebablasan yang dengan sesuka hati mengeluarkan pendapat atau perkataan yang sifatnya mencela, memaki, mengolok-olok, meremehkan, dan merendahkan martabat kemanusiaan seseorang. Ramadan 1439 Hijriah merupakan momentum menapaki kebaikan yang muaranya adalah kebajikan.

Di dalam madrasah ruhani dan jasmani Ramadan, setiap umat Islam dituntut untuk menjaga hati, lisan, dan perbuatannya dari hal-hal yang dapat merusak kesempurnaan puasa itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menjadi baik perlu proses yang baik dan berkesinambungan. Tidak bisa belajar hanya sehari dan sekali namun harus berkelanjutan.

Dalam Islam, mencela atau mengolok-olok merupakan pelanggaran syariat. Apalagi mencela seorang penguasa atau pemimpin. Mengapa? Mencela atau mengolok-olok termasuk penghinaan terhadap penguasa sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ أَهَانَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang menghina sultan Allah (menghina seorang sultan/menghina seorang penguasa/menghina seorang pemimpin) di bumi, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ Ala akan menghinakan orang tersebut (HR. Tirmidzi Nomor 2224, shahih).

Hadis di atas menunjukan kepada kita tentang diharamkannya dan dilarangnya seseorang mencela orang lain, terlebih seorang penguasa. Mencela penguasa adalah termasuk benih fitnah dan ini adalah awal dari sebuah kerusakan dan awal terjadinya sesuatu yang lebih besar dari itu. Bisa jadi menjadi musibah pemberontakan terhadap penguasa.

Mencela seorang penguasa bukan jalan yang benar, untuk mengatasi dan memperbaiki sebuah keadaan, Islam telah mengajarkan umatnya bagaimana mereka memperbaiki keadaan. Apabila seseorang melihat kesalahan dari seorang penguasa atau pemerintah maka hendaklah dia terlebih dahulu husnudzan, terlebih dahulu dia berbaik sangka kepada pemerintah.

Kemudian apabila dia ingin menasihati, maka hendaklah dia menasihati dengan baik dan bukan dengan cara yang kasar (olok-olok). Diusahakan supaya nasihat tersebut adalah nasihat yang sifatnya rahasia yang tidak diketahui kecuali dia dan penguasa tersebut. Adab seorang rakyat dalam memperbaiki keadaan penguasa hendaklah berdoa kepada Allah dengan ikhlas.

Selama penguasa (pemerintah) tersebut adalah seorang muslim maka mereka adalah saudara kita, Allah Subhanahu Wa Ta’ Ala berfirman;

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya;

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al Hujurat 10).

Dan di antara hak seorang muslim atas muslim yang lainnya dilarang saling menghinakan, dilarang saling mencela satu sama lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ Ala berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS. Al Hujurat 11).

Seorang muslim haram atas muslim yang lainnya, yakni hartanya, darahnya, dan kehormatannya. Tidak boleh seorang muslim mencela kehormatan muslim lainnya.

“Demi Allah, yang menguasai diriku, martabat dan kehormatan seorang mukmin lebih mulia di hadapan Allah dibanding martabat dan kehormatanmu (wahai Hajar Aswad), (karena itu) haram atas harta dan jiwanya” (HR. Ibnu Majah No. 3932).

Semoga Allah senantiasa menjaga hati dan lisan kita dari mencela, menggunjing, memfitnah atau prasangka buruk sama orang lain. Semoga Allah senantiasa menjaga hati kita, aamiin. Wallahu Ta ‘Ala A’lam Bishshawwab.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.