Rukun Islam terdiri dari (1) syahadat, (2) salat, (3) puasa, (4) zakat, dan (5) haji. Tidak ada yang boleh ditinggalkan karena rukun menjadi sebuah kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Sebelum tanggal 1 Syawwal atau Idhul Fitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah.
Allah Ta’ Ala berfirman;
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al Baqarah 43).
Dalam ayat yang lain;
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At Taubah 103).
Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, dia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (QS. At Taubah 34-35).
Syarat Pembayar Zakat
Siapa yang wajib mengeluarkan zakat? Dia adalah yang beragama Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.
Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah; (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah;
1. Atsman (emas, perak dan mata uang)
2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing)
3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur)
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) setelah Ramadan. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang harus dikerjakan bagi umat Islam. Oleh karena itu, sebelum 1 Syawwal kita harus mengeluarkan zakat fitrah.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied (HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 984)
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh; (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘Ied. Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang dia tanggung nafkahnya.
Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri istri dan anak-anaknya yang masih jadi tanggungannya. Sebab istri dan anak-anak masih menjadi tanggungan nafkah suami. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika dia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.
Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kilogram (kg). Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.
Delapan Asnaf Zakat
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah 60).
Untuk itu mari kita segera tunaikan zakat fitrah. Semoga Allah senantiasa memudahkan seluruh langkah dan usaha kita dalam memenuhi kewajiban sebagai orang Islam. Wallahu A’lam Bishshawwab.