Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ceramah Ke-21: Syarat, Rukun, dan Pembatal I’tikaf
Fokus

Ceramah Ke-21: Syarat, Rukun, dan Pembatal I’tikaf

6 Juni 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sejak kecil orang tua kita senantiasa mengajarkan keutamaan i’tikaf. Banyak para orang tua mengajak anak-anak dan istrinya beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Mengapa? I’tikaf memiliki keutamaan dan keagungan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Secara literal (lughatan) kata الاعْتِكاف berarti الاحتباس (memenjarakan, Mukhtar Ash Shihhah 1/467). Ada juga yang mendefinisikannya dengan kalimat: حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ (menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan, Al Mishbah al Munir 2/424). Dalam terminologi syariat para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf (Fiqh Al I’tikaf hal. 24).

Namun demikian, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah;

الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة

“Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu” (Syarh Shahih Muslim 8/66, dikutip dari Al Inshaf fi Hukm Al I’tikaf halaman 5).

Dalam beberapa ayat i’tikaf ditujukan kepada sikap tekun beribadah atau berdiam diri di tempat peribadatan dalam rangka persembahan kepada Allah Azza Wa Jalla. Baik itu dalam rangka menyembah Allah seperti yang dilakukan kaum muslimin ataupun menyembah berhala sebagaimana yang dilakukan kaum musyrikin.

Perhatikanlah beberapa ayat di bawah ini.

وَانْظُرْ إِلَى إِلَهِكَ الَّذِي ظَلْتَ عَلَيْهِ عَاكِفًا لَنُحَرِّقَنَّهُ ثُمَّ لَنَنْسِفَنَّهُ فِي الْيَمِّ نَسْفًا

“Dan lihatlah Tuhanmu itu yang kamu tetap menyembahnya. Sesungguhnya kami akan membakarnya, kemudian kami sungguh-sungguh akan menghamburkannya ke dalam laut berupa abu yang berserakan’ (QS. Thaha 97).

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS. Al Baqarah 187).

Di sini kita lebih spesifik memahami bahwa i’tikaf artinya berhenti atau berdiam di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu untuk semata-mata berniat beribadah kepada Allah. I’tikaf sunah dilakukan setiap waktu, tetapi yang paling utama (afdhal) dilakukan selama bulan Ramadan.

Syarat I’tikaf

1. Niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan dan tidak boleh melamun atau pikirannya kosong
2. Muslim, baligh, berakal, suci hadas kecil dan besar
3. Diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf sebagaimana larangan Allah dalam surat Al Baqarah 187
4. I’tikaf hanya bisa dilakukan di masjid

Rukun I’tikaf

1. Masjid. Tidak sah i’tikaf selain di masjid
2. Diam. Lamanya kadar kira melebihi tuma’ninah dalam salat (tuma’ninah dalam salat lamanya kira-kira sama dengan membaca subhaanallah dengan sedang)
3. Niat. Apabila hanya berdiam diri di masjid dan tidak berniat itikaf, maka tidak dinamakan i’tikaf
4. Orang yang beri’tikaf. Namanya juga i’tikaf, ya harus ada yang i’tikaf

Pembatal I’tikaf

1. Keluar tanpa udzur (alasan). Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Dengan itu maka hilanglah sebutan tinggal di masjid, yang menjadi salah satu di antara rukun-rukunnya
2. Murtad, karena bertentangan dengan ibadah (seandainya engkau musyrik akan gugurlah amalanmu, tafsir Az Zumar 65)
3. Hilang akal disebabkan gila atau mabuk, haid, dan nifas
4. Bersenggama antara suami dan istri (hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah 187)
5. Bermain ponsel (handphone) untuk membuka aplikasi WhatsApp (WA), Facebook (FB), Twitter, Youtube untuk berkomunikasi dengan sistem chatting atau email
6. Tidak sedikit orang yang itikaf bertemu kawan lama akhirnya diskusi urusan dunianya; misalnya Tanya kabar, jumlah anak, kerja di mana, dan seterusnya, atau disibukkan dengan SMS-an yang keluar masuk tanpa udzur akhirnya membuatnya lalai dari aktifitas ketaatan

Orang yang i’tikaf (mutakifin) itu gambarannya seperi seseorang yang sedang menikmati mimpi baik dalam tidurnya. Jangan bangun dari tidur kalau ingin menikmati mimpinya. Artinya selama i’tikaf memanfaatkan waktunya untuk ketaatan saja, yakni membaca alquran, zikir, muhasabah, salat sunah mutlak dan aktifitas ibadah saja.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.