Usai Ramadan 1439 Hijriah, umat Islam akan berjumpa dengan bulan Syawwal, Dzulqa’idah, dan Dzulhijjah. Syawwal biasa disebut dengan Idhul Fitri (lebaran). Sebulan setelah Syawwal masuk Dzulqa’idah dan dilanjutkan dengan Dzulhijjah atau bulan haji. Di sinilah umat Islam berjumpa dengan Idhul Adha.
Sebagaimana yang diyakini sampai saat ini, ibadah haji menjadi kewajiban umat Islam di seluruh dunia. Tidak terkecuali masyarakat muslim terbesar di dunia, yakni Indonesia. Rukun Islam kelima setelah (1) syahadat, (2) salat, (3) puasa, (4) zakat, dan (5) haji ini wajib dilaksanakan apabila sudah mampu lahir dan batin.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, kuota jemaah haji tahun 2015 tersedia 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 untuk haji khusus (plus). Selama musim haji dari tahun ke tahun, kuota haji terisi semua. Untuk bisa menunaikan haji sebenarnya tidak sulit. Jika sudah ada niat yang kuat, ibadah haji bisa terwujud.
Pada dasarnya, setiap ibadah mampu dilaksanakan apabila ada niat dan komitmen yang kuat. Sebagai contoh ketika seorang muslim melakukan ibadah puasa Ramadan. Mereka sanggup menahan makan dan minum sejak azan Subuh sampai Magrib baru berbuka puasa.
Haji, jika seorang muslim berniat dengan sungguh-sungguh maka bisa dicapai. Biaya haji regular atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kurang lebih sekitar Rp35 jutaan per orangnya. Dibandingkan dengan harga sebuah rumah atau mobil yang umum dipakai masyarakat, biaya haji jauh sangat murah.
Saking inginnya umat Islam ke sana dan tidak ingin antre haji, mereka ada yang memilih jalur khusus (haji plus). Untuk ibadah haji jalur khusus atau haji plus biayanya sekitar USD 10.000 (Amerika). Tahun 2015 lalu, kuota haji khusus seluruh Indonesia terisi penuh berjumlah 13.600 orang.
Di dalam pergaulan masyarakat, seringkali kita mendengar ungkapan: “saya nanti saja menunggu panggilan ibadah hajinya” atau “saya belum siap ke sana” atau ada perkataan “saya masih kotor dan belum sempurna, jadi belum siap haji” dan ada ungkapan lagi “saya menunggu hidayah”.
Kalimat dan ungkapan di atas ini sebenarnya tidak benar dikatakan sebagai seorang muslim sejati. Mengapa? Di situ ada kalimat kekhawatiran dan ketidakyakinan kepada Allah sebagai maha segalanya. Sebab seorang muslim wajib niat, berusaha, berdoa, dan tawakal.
Dalam Islam, hukum ibadah haji merupakan fardhu ‘ain. Artinya wajib bagi setiap muslim yang mampu dan wajibnya sekali dalam seumur hidupnya. Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Alquran, sunnah, dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Dalam Alquran surat Ali ‘Imran ayat 97 ditegaskan; “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Firman Allah di atas merupakan dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib atau sebuah keharusan dibandingkan yang lainnya. Kewajiban itu dikuatkan lagi pada akhir ayat yang artinya; “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya meninggalkan haji bukanlah perilaku seorang muslim melainkan perilaku kufur. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya;
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya (syahadat), mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari Nomor 8 dan Muslim Nomor 16).
Hadis ini menunjukkan bahwa haji merupakan bagian dari rukun Islam yang berarti menunjukkan wajibnya perintah tersebut. Jika wajib maka harus dilakukan dengan upaya dan strategi yang maksimal. Jangan ada dalih yang lain-lain sementara kita tidak ada niatan dan usaha sama sekali.
Dari Abu Hurairah, dia berkata;
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah”.
Lantas ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lantas bersabda:
“Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup” (HR. Muslim Nomor 1337).
Sungguh banyak sekali hadis yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib. Dari dalil ayat Alquran dan hadis di atas, terdapat juga dalil ijma’ (konsensus ulama). Para ulama sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajiban haji dinyatakan kafir. Syarat wajib haji di antaranya beragama Islam, berakal (tidak gila), baligh, merdeka, dan mampu. Kelima syarat ini merupakan syarat yang disepakati para ulama.
Sedangkan syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan seperti mampu dari sisi bekal dan kendaraan, sehat badan, jalan penuh rasa aman, mampu melakukan perjalanan. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan, yakni nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, dan penunaian utang.
Selanjutnya syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah ditemani suami atau mahram dan tidak berada dalam masa ‘iddah. Kemudian syarat sahnya haji antara lain Islam, berakal, miqat zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji) dan tidak pada waktu lainnya.
Selain itu miqat makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah jika dilakukan tempat lainnya. Seperti wukuf harus dilakukan di daerah Arafah, thawaf dilakukan di Kabah di Masjidil Haram Makkah al Mukaramah, sa’i dilakukan di jalan antara Shafa dan Marwah, dan seterusnya.
Mengingat pelaksanaan ibadah haji bukan per orangan, maka tugas pemerintah yang mengaturnya. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang, di dalamnya mengelola banyak uang (dana), yang prosesinya dilaksanakan di Arab Saudi.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerja sama yang erat, koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah. Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Panitia pelaksana ibadah haji mengutamakan prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang mengedepankan kepentingan jemaah, memberikan rasa keadilan dan kepastian, efisiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, profesionalitas dan nirlaba.
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu haji reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama, dan haji khusus yang dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PPIK) yang telah mendapat izin dari Menteri Agama.
Kuota haji Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan perhitungan sesuai keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1987, yaitu satu permil dari jumlah penduduk muslim suatu negara.
Kuota haji Indonesia dibagi dalam dua kategori yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang masing-masing jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Agama dan kuota haji masing-masing daerah atau provinsi berbeda-beda dan diatur sesuai perundangan.
Pendaftaran Haji
Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota tempat domisili setiap hari kerja
Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji
a. Beragama Islam
b. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
d. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
e. Memiliki Akta Kelahiran atau surat kenal lahir atau Buku Nikah atau Ijazah (bila tidak punya bisa diganti surat keterangan dari camat)
f. Apabila jemaah haji sudah punya paspor yang masih berlaku menyerahkan salinan paspor dengan menunjukkan paspor aslinya
g. Memiliki tabungan untuk setoran awal di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Cara Mendaftar
a. Memeriksakan diri ke Puskesmas setempat
b. Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan saldo di atas Rp25.000.000,00
c. Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota sesuai domisili dengan membawa Surat Keterangan Sehat, KTP, Buku Tabungan, dan pasfoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 10 buah
d. Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan berlatar belakang putih dan berukuran wajah tampak paras 70-80 persen
e. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dipandu petugas dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
f. Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp25.000.000,00 untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama cq. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana setoran awal haji
g. Cabang BPS-BPIH menginput nomor pemindahbukuan atau transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi sebagai bukti telah syah terdaftar sebagai calon jemaah dan calon jemaah haji mendapatkan bukti setoran awal
Di BPS-BPIH jemaah akan mendapatkan lima lembar bukti setor;
a. Lembar pertama (asli) untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua untuk BPS-BPIH
c. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
d. Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama
e. Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat cq. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
f. Melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota tempat mendaftar paling lambat lima hari dengan menyerahkan bukti setoran dari bank
Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)
a. Bank Negara Indonesia
b. BNI Syariah
c. Bank Rakyat Indonesia
d. BRI Syariah
e. Bank Mandiri
f. Bank Syariah Mandiri
g. Bank Tabungan Negara
h. BTN Syariah
i. Bank Bukopin
j. Bank Muamalat Indonesia
k. Bank Mega Syariah
l. BPD DIY
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
a. Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR yang digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji
b. Prioritas pemberangkatan jemaah haji diberikan kepada calon jemaah haji yang nomor porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah
Waktu dan Tempat Pelunasan
a. Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
b. Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor semula
Syarat-Syarat Untuk Melunasi BPIH
a. Belum pernah haji
b. Berusia 18 tahun dan atau sudah menikah
c. Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi dengan ketentuan
d. Suami, anak kandung, dan orangtua kandung yang pernah haji dan akan bertindak sebagai mahram bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud di atas atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam SISKOHAT sebelum waktu pelunasan dimulai
Cara Melakukan Pelunasan BPIH
a. Datang ke BPS-BPIH dengan membawa bukti setoran awal
b. Menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Presiden RI
c. Menerima Bukti Setoran Pelunasan BPIH
d. Melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota tempat mendaftar paling lambat tujuh hari dengan membawa dan menyerahkan
e. Bukti Setoran Pelunasan warna merah dan kuning, pasfoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 20 lembar dai ukuran 4×6 sebanyak 2 buah
f. Calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya
Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Humazah 1-9;
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ (7) إِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُؤْصَدَةٌ (8) فِي عَمَدٍ مُمَدَّدَةٍ (9)
1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela
2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung
3. dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya,
4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthomah
5. Dan tahukah kamu apa Huthomah itu?
6. (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan,
7. yang (membakar) sampai ke hati
8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka
9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang
Apalagi alasan kita jika kita sudah mampu secara finansial, fisik, dan lain-lain namun tidak segera menunaikan ibadah haji? Marilah merenung dan melihat diri kita masing-masing. Dengan instropeksi diri semoga hati kita tergerak untuk menunaikan segala perintah dan larangan-Nya. Mosok mampu membeli mobil dan rumah banyak, kok tidak bisa berangkat haji?!

