CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan bersama TNI-Polri serta Kejari Bintan melakukan operasi Yustisi peraturan Bupati no 52 tentang protocol kesehatan. Saat melakukan razia didapati sebanyak 35 pelanggar protocol kesehatan.
“Sebagai penegak Perda, hari ini kami melakukan razai Yustisi untuk penegakan peraturan Bupati nomor 52 tentang Protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19. TNI – Polri juga turut serta dalam kegiatan ini. Kemudian ada juga dari Dishub, Kejari dan dari pihak Pengadilan, Dinas kesehatan, BPBD dan juga dari pihak kecematan setempat,”ujar Kasatpol PP Bintan, Raja Muhammad, Kamis (8/10/2020).
Ia menjelaskan, untuk hari ini pihaknya melakukan operasi pencegahan covid-19 itu di dua kecamatan. Dari kedua kecamatan itu didapat total 35 warga yang tidak patuh pada protocol kesehatan lantaran tidak memakai masker.
“Di kecamatan Bintan Timur kami menemukan 20 warga yang tidak memakai masker. Kemudian di Bintan Utara sebanyak 15 orang tidak memakai masker,”paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker untuk sementara waktu diberikan teguran tertulis. Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi pentingnya memakai masker saat keluar rumah.
“Untuk saat ini, kami hanya memberikan teguran tertulis lantaran masih tahap sosialisasi. Namun jika kedepan masih kedapatan yang tidak pakai masker, akan di denda Rp 50 ribu. Karena itu, pada saat melakukan operasi ini, sekaligus kami sosialisasikan perbup terkait protocol kesehatan,”jelasnya
“Tadi bagi pelanggar juga kami bagikan masker dan juga meminta warga agar menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun,”tambahnya lagi.
Terpisah Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono saat ditanya terkait hadirnya Polres dalam operasi itu menegaskan untuk mengawasi jalannya operasi.
“Kehadiran kami untuk mengawasi jalannya operasi Yustisi. Kemudian, pada kesempatan itu juga kami berpesan pada masyarakat agar menerapkan 3M,”
“Selanjutnya kalau masalah harapan, semoga masyarakat dapat menaati 3M ini demi mencegah diri sendiri dan keluarga dari Covid-19,”tutupnya (Ndn)

