CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Setelah tujuh tahun lamanya jadi buronan, pelarian terpidana kasus korupsi, Purwadi akhirnya berhenti.
Ia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3/2022).
Penangkapan terpidana Purwadi dilakukan di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil pendalaman tim Kejaksaan, selama ini terpidana Purwadi berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun. Bahkan selama ia tinggal dan menetap, terpidana ini bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu mengatakan terpidana Purwadi saat ini sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Batam.
“Ya, terpidana berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Ia diamankan dari Tanjung Balai Karimun tadi malam baru sampai Batam,” kata Wahyu, Kamis (31/3/2022).
Terpidana Purwadi, kata dia sebelumnya menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, ia terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Korupsi penyaluran beras itu pada tahun anggaran 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 65.988.225.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap terpidana pun dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,5 juta subsidair 1 bulan penjara.(mzi)

