CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Bintan Apri Sujadi, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam serta unsur perangkat OPD Bintan. Acara tersebut diikuti secara virtual melalui video converence di Kantor Bapelitbang Bintan, Senin (10/8).
Rapat paripurna yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan tersebut mengagendakan penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2020.
Dalam sambutannya, Bupati Bintan Apri Sujadi menyampaikan bahwa rapat paripurna memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Kondisi pandemi covid-19, terbukti tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan, tetapi juga telah menimbulkan dampak besar terhadap perlambatan perekonomian secara masif dan signifikan, termasuk juga terhadap perekonomian Kabupaten Bintan. Menurunnya kondisi perekonomian ini tentu saja akan memberikan pengaruh kepada kinerja pembangunan daerah tahun 2020.
“ salah satu konsekuensi dari adanya rasionalisasi dan refokusing anggaran pembangunan adalah, perlu dilakukannya perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020 ” imbuhnya
Menurutnya, proyeksi rancangan kebijakan umum perubahan apbd serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara apbd tahun 2020, sebagai berikut :
Pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar 1,109 triliun rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 168,21 juta. sedangkan dari dana perimbangan atau dana teransfer daerah sebesar 788,09 milyar rupiah lebih serta lain lain pendapatan asli daerah sebesar 153,38 milyar rupiah lebih
Lalu dari sisi anggaran belanja daerah, perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2020, secara keseluruhan plafond anggaran belanja sebesar 1,313 triliun rupiah lebih. Dari total anggaran belanja tersebut, pengalokasian dan distribusi anggaran, untuk belanja tidak langsung sebesar 725,00 milyar rupiah lebih, dan alokasi anggaran belanja langsung sebesar 588,86 milyar rupiah lebih,
Selanjutnya, dari total rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah dalam perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2020, sebesar 204,17 milyar rupiah lebih. Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dalam APBD Kabupaten Bintan (setelah perubahan APBD). Defisit anggaran tersebut, ditutup dari pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan, yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2019 sebesar 206,17 milyar rupiah lebih, dan pengeluaran pembiayaan yang berasal dari komponen penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada pada BPR Bintan sebesar 2 milyar rupiah .
” perubahan PPAS tahun anggaran 2020 dilakukan untuk dapat menyentuh dari sisi aspek kebijakan pembangunan yang mengacu dan konsisten pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang dituangkan pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dalam hal ini dilakukan penyesuaian dengan melihat kepada perkembangan pembangunan daerah, dimana lebih merupakan penguatan dan/atau penajaman terhadap kebijakan-kebijakan pemulihan perekononomian pemerintah daerah ” tutupnya

