Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara
  • BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025
  • Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
  • Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia
  • Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke
  • Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
  • Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka
  • Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » BUMD PT BIS Diduga Perkaya Oknum DPRD Bintan Dalam Waktu 3 Bulan
Bintan

BUMD PT BIS Diduga Perkaya Oknum DPRD Bintan Dalam Waktu 3 Bulan

27 November 20211 Komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kajari Bintan, I Wayan Riana
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN Tidak butuh lama bagi PT BIS untuk memperkaya seorang oknum DPRD Bintan.

Bagaimana tidak, PT BIS yang merupakan BUMD Pemkab Bintan itu hanya butuh waktu tiga bulan untuk menjadikan uang sang oknum Dewan dari Rp 60 Juta menjadi Rp 1,7 Milliar.

Terungkapnya kasus ini setelah Kejari Bintan melakukan penyelidikan terhdap dugaan kasus Mark up harga jual tanah yang dilakukan oleh PT Bintan Inti Sukses (BIS) dengan oknum tersebut.

“Lokasi lahan di jalan Nusantara Kilometer (Km) 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ujar Kejari Bintan, I Wayan Riana pada pers konferensi kemarin (26/11)..

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan karena terjadi dugaan mark up transaksi jual beli lahan senilai Rp 1,7 miliar. Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli oleh salah satu Dewan dengan nilai Rp 60 Juta dengan luas lebih kurang 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektare.

“”Lahan milik anggota dewan Bintan yang masih aktif itu kemudian dijual ke PT. BIS senilai Rp 1,7 miliar,” paparnya.

“Lahan seluas 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektare dibeli anggota dewan Bintan senilai Rp 60 juta pada November tahun 2020. Kemudian, dalam kurun lebih kurang 3 bulan lahan tersebut dijual ke PT. BIS pada Januari 2021 senilai Rp 1,7 miliar,” lanjutnya.

Terkait perkara ini, Kajari mengatakan, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah orang yakni dari PT. BIS, camat dan lurah Sei Lekop.

“Keterangan camat kalau tanah tersebut sudah sertifikat, harganya hanya berkisar Rp 1 miliar. Tapi tanah ini suratnya SKT (surat keterangan tanah),” ujarnya.

Masih kata mantan penyidik KPK itu, pihaknya juga akan menyelidiki nilai jual objek pajak (NJOP) lahan.

Menurutnya, seharusnya PT. BIS mengecek lebih dahulu atau meneliti sebelum membeli lahan tersebut. Karena lahan yang dibeli menggunakan anggaran BUMD PT. BIS milik Pemkab Bintan.

Atas dasar ini, ia menduga ada unsur mafia tanah karena adanua dugaan malprosedur dalam pembelian lahan tersebut. Menurutnya, ada indikasi malprosedur yang dilakukan PT. BIS. Soalnya, penentuan NJOP dilakukan setelah pembayaran lunas pada Januari 2021.

“Jadi dilunasi dulu pembayaran, baru dilakukan penilaian tim parsial. Harusnya dinilai dulu oleh tim parsial sebelum dibayarkan,” tukasnya. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pasangan calon nomor urut 01, Andika dan Dinda, resmi ditetapkan sebagai Gubernur…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.