CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pagi tadi membuka proses pelelangan atas 3 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, Senin (24/7/2017).
Tidak seperti tindakan biasanya, yang membakar atau menenggelamkan setiap kapal yang kedapatan mencuri ikan. Kali ini, jajaran aparat penegak hukum itu malah membuka proses lelang.
Adapun kapal yang di lelang, ialah kapal kayu dengan nama lambung:
– KNF 7444 (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 80 juta)
– KM SLFA 5066 (Rp 31.840.000, dengan jaminan Rp 15 juta), dan;
– KM KNF 7858 (RP 186 juta, dengan jaminan Rp 90 juta).
Prosesi lelang tersebut dipimpin langsung oleh ketua panitia lelang, Jaksa Hasbi Kurniawan, MH.
Sebagaimana diketahui, aksi tersebut sebenarnya sudah cukup sering dikritisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Susi Pudjiastuti.
Lebih tegas disebutkan dalam peraturan Perundang-Undangan, tepatnya pada Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Bukannya merujuk pada aturan tersebut, jajaran Kejari Batam malah membuka jalur pelelangan. Lantas, apakah pihak-pihak terkait, termasuk Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) turut mengabsahkan tindakan tersebut?.
Saat dikonfirmasi, jajaran penyelenggara pelelangan tersebut mengaku sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan.
“Kita sudah saling koordinasi, dan memang keputusannya begini (lelang, red),” tegas Jaksa Hasbi.
(Simak cuplikan Wakapolda Kepri, terkait penangkapan Kapal Ikan Asing):

