CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar sidang paripurna pada Rabu (9/10/2024) untuk menetapkan Budi Mardiyanto SE MM sebagai calon Wakil Ketua II DPRD Kota Batam periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan setelah surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam diterima oleh DPRD.
Sebagai partai dengan raihan suara terbanyak ketiga di DPRD Kota Batam, PDIP memiliki hak mengisi posisi Wakil Ketua II. Namun, pengajuan calon baru diterima belakangan, sehingga pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua II tidak dilakukan bersamaan dengan Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPdI, Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH yang sebelumnya telah dilantik.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin. Dalam pembukaannya, Kamaluddin menjelaskan perubahan jadwal kegiatan DPRD yang telah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Salah satu agenda baru adalah jadwal pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua II pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, Kamaluddin membacakan isi surat dari DPC PDIP Kota Batam yang merekomendasikan Budi Mardiyanto sebagai calon Wakil Ketua II. “Apakah saudara-saudara menyetujui penetapan Budi Mardiyanto SE MM sebagai calon pimpinan DPRD Kota Batam?” tanya Kamaluddin kepada anggota Dewan yang hadir, yang kemudian dijawab serentak dengan persetujuan.
Setelah penetapan, Ketua DPRD meminta DPC PDIP dan Sekretariat DPRD Kota Batam segera menindaklanjuti hasil keputusan tersebut. Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan resmi kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk proses pengesahan, serta persiapan pengucapan sumpah dan janji Budi Mardiyanto sebagai Wakil Ketua II pada tanggal yang telah ditetapkan.
Sidang paripurna ini diakhiri dengan penyampaian apresiasi atas kesepakatan Dewan yang mendukung kelancaran proses pengisian jabatan pimpinan. Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.(dkh)