CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan atas permintaan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
PDTT merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam aturan itu, ada jenis pemeriksaan lainnya yang biasa dilakukan auditor negara itu, yakni pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Tim pemeriksaan khusus ini bekerja berdasarkan surat dengan nomor 118/ST/I/09/2017 yang ditandatangani Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Mereka yang masuk tim pemeriksaan khusus terhadap KPK di antaranya, I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Hendra Susanto selaku wakil penanggung jawab, Najmatuzzahrah selaku pengendali teknis dan Adi Kurniadi selaku ketua tim.
Empat poin yang difokuskan BPK dalam pemeriksaan khusus ini yaitu pelaksanaan pencegahan, penindakan koordinasi, supervisi dan monitoring, serta penanganan tindak pidana korupsi. Poin lainnya terkait manajemen sumber daya manusia, manajemen sistem informasi dan data, serta manajemen barang sitaan dan barang rampasan negara.
Tim khusus BPK sudah menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK dan jajarannya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, lembaga antirasuah menyambut baik pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh tim BPK.
“Kami sudah bertemu dengan tim BPK tersebut, sudah disampaikan juga terkait rencana audit dan KPK tidak keberatan dan khawatir sama sekali,” kata Febri kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10).
Pemeriksaan khusus oleh BPK tak lepas dari keberadaan Pansus Angket KPK. Anggota Pansus Angket pernah bertandang ke BPK meminta laporan audit KPK.
Persinggungan BPK dengan Pansus terlihat dalam kasus dugaan suap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada auditor BPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang juga anggota Pansus Angket KPK mendatangi auditor BPK Rochmadi Saptogiri, tersangka suap, di Rutan Mapolresta Jakarta Timur.
Selain itu, dalam sidang kasus suap tersebut, nama Fahri bersama mantan Ketua DPR Ade Komarudin disebut oleh anggota BPK, Eddy Mulyadi Soepardi. Menurut Eddy, Fahri dan Akom akan marah bila nilai laporan keuangan DPR diturunkan.
Deputi Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menyebut, pemeriksaan itu kental aroma politis dari Pansus Angket KPK.
“Berawal dari ‘perintah’ pansus angket yang kontroversial, maka pemeriksaan itu dinilai lebih terkesan politis,” kata Apung kepada CNNIndonesia.com.
Selain sarat politis, BPK dianggap memiliki konflik kepentingan dalam pemeriksaan khusus ini. Apung menyebut, sebelum ini, tiga auditor BPK dijerat KPK karena menerima suap.
Ketiganya adalah Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli dan Sigit Yugoharto. Saptogiri dan Ali tersangka kasus suap Kemendes, sementara Sigit tersangka kasus suap PT Jasa Marga Tbk (Persero).
“Apalagi dengan kasus KPK menangkap beberapa auditor BPK di beberapa kasus korupsi suap WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), maka audit ini bisa jadi lebih berorientasi serangan balik,” tuturnya.

