CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Kepala Bagian Humas, Sazani, menyampaikan penyesalan terkait keterlibatan oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terungkap beberapa hari lalu.
Sazani menegaskan, BP Batam akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap RS, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Kami tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam kasus ini dan akan memberikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum yang berlaku,” ujar Sazani dalam keterangan tertulis pada Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, Sazani menyampaikan, insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai BP Batam agar senantiasa mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“BP Batam mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya. (dkh)