Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Boleh Sholat Tanpa Wudhu, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD
HEADLINE

Boleh Sholat Tanpa Wudhu, Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Pakai APD

28 Maret 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Petugas kesehatan terlihat membersihkan jalan membasmi penyebaran virus corona
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa berkaitan dengan tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertugas menangani kasus virus corona (Covid-19) dan harus mengenakan APD atau Alat Pelindung Diri.

Fatwa MUI menyatakan para tenaga medis tersebut dapat melaksanakan ibadah salat tanpa harus berwudhu atau bertayamum saat mereka dalam kondisi tidak suci dan tidak memungkinkan untuk bersuci.

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada Kamis (26/3/2020).

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci [wudhu atau tayamum], maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi [i’adah],” demikian penggalan isi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tersebut.

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi pedoman tata cara salat bagi para tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19.

Salah satu poin penting fatwa itu, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien virus corona dan harus memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan catatan terdapat keringanan sesuai dengan kondisinya.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudlu, kata dia, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Pada kondisi sulit berwudlu, jika memungkinkan, mereka bisa bertayamum sebelum salat.

Sementara apabila APD yang dikenakan tenaga medis Covid-19 terkena najis dan tidak mungkin melepas atau mensucikannya, kata Hasanuddin, mereka boleh tetap melaksanakan salat dalam kondisi APD tidak suci, namun harus mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

Selain itu, dia menegaskan saat jam kerja sudah selesai, atau sebelum mulai kerja, tenaga medis masih mendapati waktu salat maka mereka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya.

Kemudian, kata Hasanuddin, dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib, dan tugasnya baru berakhir saat berada pada waktu ashar atau isya, mereka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir.

Sementara dalam kondisi tenaga medis mulai bertugas saat masuk waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat ashar atau isya karena masih bertugas, yang bersangkutan boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

“Dalam kondisi ketika jam kerjanya dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya) maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata dia.

Hasanuddin menyatakan, bagi penanggung jawab bidang kesehatan juga wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas, dengan mempertimbangkan waktu salat.

Hal ini supaya para tenaga medis muslim tetap bisa menjalankan kewajiban ibadah, dengan tetap menjaga keselamatan diri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah meminta MUI dan sejumlah Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan tata cara beribadah bagi para tenaga medis yang mengenakan APD saat menangani kasus Covid-19.

Ma’ruf juga meminta penerbitan fatwa mengenai tata cara penanganan jenazah pasien Covid-19.

“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” kata Ma’ruf di Kantor BNPB, Jakarta pada Senin (23/3/2020) lalu.

Ma’ruf juga menyarankan agar MUI menerbitkan fatwa yang memperbolehkan para tenaga medis Covid-19, yang mengenanakan pakaian dekontaminasi (APD), salat sholat tanpa berwudhu atau bertayamum.

“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum,” Ma’ruf menjelaskan.

Dia meminta MUI mengeluarkan fatwa mengenai hal ini agar para tenaga medis yang muslim bisa melaksanakan ibadah salat fardhu dengan tenang.

“Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang yang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar dia.

Menanggapi fatwa MUI, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, fatwa tentang pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan itu membuat tenang para petugas medis.

“Sebenarnya kami sudah paham, kemudian keluar fatwa itu akhirnya membuat kami lebih yakin kami tidak meninggalkan kewajiban kami, dalam Islam pun dipermudah,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PB IDI, Rosita Rivai.

Rosita menambahkan, kalau pasien yang dirawat sangat banyak, sebaiknya sif dibuat enam jam. Kalau sif enam jam, menggunakan APD juga selama enam jam.

Sebisa mungkin bertugas selama delapan jam dalam satu sif. Tapi tidak bisa diprediksi wabah Covid-19 akan berakhir kapan, karenanya stamina tenaga medis harus dijaga.

“Jangan sampai kita maksa delapan jam dengan pasien yang sangat banyak, akhirnya membuat teman-teman kami kelelahan, sehingga tidak bisa memberi layanan lagi,” kata Rosita.(*)

 

 

Sumber : Tribunnews

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.