CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 4,2 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Melalui siaran pers yang digelar, BNNP Kepri berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika golongan I ini dari enam pelaku.
Dalam siaran pers yang digelar dikantor BNNP Kepri, jalan Hang Jebat, Batu Besar, Batam. Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan menuturkan para pelaku merupakan komplotan dalam jaringan narkotika internasional.
Kombes Pol Benny Setiawan, menyatakan pengungkapan berawal dari penangkapan yang terjadi pada 29 Juli di pinggir jalan tepat didepan Masjid Baiturahman, Kecamatan Sekupang, Batam.
Jaringan tersebut mengedarkan narkoba, melalui rute Malaysia-Medan-Palembang-Batam dan Tanjung Balai Karimun.
Benny menjelaskan,dari tangan pelaku R, petugas BNN mengamankan 8 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,2 kg yang disimpan di dalam sebuah kantong makanan kucing. Dari Hasil pengembangan penyelidikan, tersangka R mengaku diperintahkan warga Malaysia, N dan H untuk mengambil sabu dari salah seorang nelayan berinisial A.
“Modus para pelaku jaringan narkotika internasional menggunakan ship to ship untuk mendapatkan barang narkotika dari jaringan Malaysia,” ujar Benny di kantornya, Kamis (4/8/2016).
Sabu tersebut dikatakan Benny, akan diantarkan kepada D dan M di sebuah hotel mewah di kawasan Nagoya, Batam. Benny menambahkan, pelaku R dijanjikan upah sebesar 5.000 RM untuk mengambil dan mengantar sabu pada pemesan.
“Pengungkapan ini dilakukan dengan cara melakukan under cover(penyamaran), setelah dilakukan Control Delivery sesuai titik temu para pelaku, D dan M berhasil dibekuk di dalam kamar No. 317 Hotel Berbintang di daerah Nagoya, Batam,” ujarnya.
Menurut Pengakuan D dan M, mereka diperintahkan O dan W (WNI-DPO) yang merupakan pasutri asal Palembang dan Medan. Sedangkan A mengaku, diperintah untuk membawa sabu tersebut ke Palembang. Tersangka D, M dan A mengaku sudah lebih dari 10 kali menjadi kurir Sabu dengan upah yang didapatkannya sebesar Rp 6 juta untuk sekali transaksi,” katanya.
Saat ini petugas BNNP Kepri masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar DPO berinisial O dan W yang merupakan pasutri pemasok jaringan narkotika internasional untuk wilayah sumatera.
“Akibat perbuatannya, para tersangka ini diancam pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutupnya.ā
Trending
- Danlanud RSA Natuna Pimpin Apel Khusus, Berikan Bingkisan dan THR untuk Semarakkan Lebaran
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Wabup Anambas Apresiasi Adanya Penerbitan Elektronik Paspor di Kantor Imigrasi Tarempa
- 20 Warga Tambelan Bintan Keracunan Setalah Santap Laksa saat Buka Puasa
- Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Kapolsek Dabo di Lingga Minta Orangtua Batasi Anak Keluar Malam
- Nama Istri Apri Sujadi Muncul Dalam Bursa Pilkada Bintan 2024
- Kepala BC Batam dan Kejati Kepri SidakĀ Pelabuhan Roro Pungur
- Malam Peringatan Nuzulul Qur’an, Wali Kota Batam Beri Santunan 1.500 Anak Yatim