CENTRAKBATAM.CO.ID, BINTAN -Bada Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan hari ini resmi membukan pendaftaran untuk calon honorer di lingkungan Pemkab Bintan.
Salah satu persyaratan utuk penerimaan ini, pelamar wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bintan. Akibatnya, ratusan warga yang melamar pekerjaan ini penuhi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan di km 5 Tanjungpinang.
Kadis Disdukcapil Bintan, Yuda Inangsa saat dikonfirmasi mengatakan kedatangan warga Bintan ini ke Kantornya untuk meminta legalisir dari kantor Disduk.
“Mereka datang ke kantor meminta legalisir KTP sebagai salah satu syarat melamar untuk bisa diterima sebahai tenaga honorer di lingkangan Pemkab,” ujar Yuda pada Centralbatam.co.id melalui telpon, Senin (5/12/2016).
Lebih lanjut dikatakan Yuda, hinga saat ini masih terdapat kurang lebanyak 50 orang lebih antri mendapat giliran. Ia mengatakan, akan memberikan pelayanan maksimal pada warga yang masih berada di kantornya.
“Kita tidak akan pulang setelah semuanya mendapat pelayanan legalisir KTP. Harusnya kantor uda tutup jam 5, tapi masih kita buka,” pungkasnya.