CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam memutuskan penyebaran covid-19. Salah satunya dengan menerapkan denda Rp 50 ribu bagi masyarakat Bintan yang kedapatan tidak memakai masker.
Penerapan sanksi sosial maupun sanksi administratif menjadi salah satu pilihan dalam menciptakan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protocol kesehatan. Untuk itu lah, Pemerintah Kabupaten Bintan berencana melahirkan regulasi yang mencakup semua indikator.
Dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Bintan Buralimar, Rapat Pembahasan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Selasa (29/9). Rapat ini diikuti Polres Bintan, Kejari Bintan, Fasharkan Mentigi, Kodim 0315 Bintan, Lanud Tanjungpinang, Satrad Bintan serta OPD terkait.

Dalam arahannya, Buralimar meminta agar Perbup ini bisa mendapat masukan dari setiap FKPD yang ada baik dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang harus diberikan. Kemudian ia meminta agar Perbup ini dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan secara keseluruhan.
“Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi” urainya.
Sekda Bintan Adi Prihantara usai pelaksanaan rapat juga menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan. “Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat” imbuhnya.
Dalam Perbup Nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok). Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp. 50 ribu bagi perorangan, Rp. 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp. 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar. (Ndn)

