Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Biar Makin Tertib, Warga Tidak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu.
Bintan

Biar Makin Tertib, Warga Tidak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu.

29 September 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pjs Bupati Bintan Buralimar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam memutuskan penyebaran covid-19. Salah satunya dengan menerapkan denda Rp 50 ribu bagi masyarakat Bintan yang kedapatan tidak memakai masker.

Penerapan sanksi sosial maupun sanksi administratif menjadi salah satu pilihan dalam menciptakan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protocol kesehatan. Untuk itu lah, Pemerintah Kabupaten Bintan berencana melahirkan regulasi yang mencakup semua indikator.

Dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Bintan Buralimar, Rapat Pembahasan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Selasa (29/9). Rapat ini diikuti Polres Bintan, Kejari Bintan, Fasharkan Mentigi, Kodim 0315 Bintan, Lanud Tanjungpinang, Satrad Bintan serta OPD terkait.

Rapat Sosialisasi Pemakaian Masker

Dalam arahannya, Buralimar meminta agar Perbup ini bisa mendapat masukan dari setiap FKPD yang ada baik dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang harus diberikan. Kemudian ia meminta agar Perbup ini dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan secara keseluruhan.

“Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi” urainya.

Sekda Bintan Adi Prihantara usai pelaksanaan rapat juga menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan. “Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat” imbuhnya.

Dalam Perbup Nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok). Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp. 50 ribu bagi perorangan, Rp. 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp. 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.