Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
  • Tiga Masalah Besar Batam Belum Tuntas, Amsakar Siap Rombak Jajaran Pemko
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Berkas 3 Tersangka Pembakar 18 Rumah Glory Point Dilimpahkan ke Kejari Batam
Batam

Berkas 3 Tersangka Pembakar 18 Rumah Glory Point Dilimpahkan ke Kejari Batam

8 Maret 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
18 unit rumah warga yang dibakar oleh warga Bengkong Harapan Swadaya | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melalui seski tindak Pidana Umum (Pidum) kembali menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, Rabu (8/3/2017) siang.

Adapun berkas yang dilimpahkan polisi, atau kerap disebut tahap dua (P21), yakni mengenai kasus pembakaran 18 unit rumah di komplek perumahan Glory Point, Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, Batam.
‎
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan polisi tersebut, ter‎dapat tiga nama tersangka yakni Jumarno alias Marno, Sumardianto dan Ismail.

Ketiga tersangka itu juga dibawa saat pelimpahan, ketiganya mengenakan kaos berwarna gelap dan kini, statusnya menjadi tahanan kejaksaan.‎

“Iya, baru kita terima limpahan berkas dari polisi. Ini kasus pembakaran 18 unit rumah Glory Point beberapa saat lalu,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady, SH, saat dikonfirmasi tim Central Batam.

Dalam berkas ketiganya, kata Fuad, masing-masing terdakwa ditangkap denan barang bukti yang berbeda-beda. “Jumarno, barang bukti yang disita darinya itu hanya batu,” katanya.

Sementara, untuk tersangka Ismail, diamankan barang bukti berupa ketapel kayu, pisau, dua bilah parang, beberapa batang anak panah, dan balok kayu.

“Nah, dari Sumardianto ini yang disita 264 botol berisi bahan bakar jenis bensin. Kalau dibilang, bom molotov. Semua barang bukti diamankan polisi, dan saat ini juga dilimpahkan ke kita (Kejari Batam, red),” ungkap Fuad.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 187 Juncto Pasal 170 Juncto Pasal 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ahmad Fuady.

Saat ini, pihaknya telah menerima berkas dan menyatakan akan segera melanjutkan pemberkasan dalam menyusun dakwaan. Sementara, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

“Untuk modus ketiganya, secara kasar karena tidak terima digusur. Namun, secara khusus, akan didalami saat persidangan nantinya di PN Batam. Nanti akan terjawab dalam sidang, apakah mereka ini warga yang rumahnya ikut digusur atau malah provokator saja.

Mendampingi ketiga tersangka, Utusan Sarumaha, SH mengaku siap dan akan menyuarakan hak masing-masingnya.

“Nanti, dalam persidangan saya akan mendampingi. Dan kita akan analisa setiap berkas dalam dakwaan yang dirumuskan. Kita tetap perjuangkan haknya. Dan yang paling penting, kita upayakan juga pembelaan untuk ketiga orang yang disangkakan tersebut,” kata Utusan Sarumaha, yang ditemui tim Central Batam.

‎Diketahui, kasus pembakaran 18 unit rumah tersebut bermula sejak dilakukannya eksekusi di lahan milik PT Glory Point. Eksekusi itu digelar pada, November 2016 lalu. 

Eksekusi sempat ricuh, hingga berujung ‎pada pembakaran 18 unit rumah di bilangan itu dengan menggunakan bom molotov. Atap rusak, beberapa bagian rumah hangus, bahkan para penghuni rumah memilih mengungsi.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, SIAK – Suasana tak biasa terlihat di Pelabuhan Domestik Mangkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.