CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang pria berinisial IK (41) warga jalan Bintan Bekapur, Bintan Buyu terpaksa diringkus oleh Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Telur Bintan. Pasalnya, IK dilaporkan oleh anak tirinya yang saat ini sudah berusia 14 tahun lantaran tega menggauli dirinya.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan IK melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2019. Artinya, korban yang diberi inisial Surti masih berumur 13 tahun.
“Kejadiannya sejak tahun 2019 hingga Minggu 12 Juli 2020 lalu. Terkait berapa kali itu masih didalami oleh satuan kami di Reskrim,”kata Agus, Jumat (17/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, selama dicabuli oleh IK selalu mengancam dan mengiming-imingkan akan memberikan uang.
“Terkait berapa kali IK ini mencabuli korban masih dimintai keterangan lebih lanjut. Karena saat ini tersangka masih di ruang Satreskrim untuk dimintai keterangan,”sebutnya.
Ditanya kenapa baru terungkap kasus asusila itu, ia mengatakan lantaran ibu korban yang juga merupakan istri tersangka mencurigai perubahan pada korban. Setelah didesak oleh sang ibu, Surti kemudian menceritakan nasib naas yang ia alami.
“Ibu korban baru menyadari perubahan korban. Setelah didesak, korban memberitahukan kejadian yang ia alami. Dan hari itu juga ibu korban langsung mendatangi Polsek Bintan untuk membuat laporan,”jelasnya.
“Kemudian, dari laporan itu, Satreskrim Bintan bersama Satrekrim Polres Teluk Bintan turun ke rumah terlapor yang juga ditinggali oleh korban untuk mengamankan IK,”tambahnya.
Atas perbuatannya, IK Kenai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman, 15 tahun penjara,”pungkasnya. (Ndn)

