CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Kapolres Bintan, AKBP Febry Guntur Sunoto meminta masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan petasan ditempat-tempat keramaian.
Beberapa tempat yang dimaksud adalah, tempat peribadatan, tempat pemukinan atau perumahan. Kemudian, Rumah Sakit, Sekolah, Bandara, Sekolah, Bandara, Terminal, Stasiun dan Pelabuhan. Selain itu, pusat pembelajaan, BANK dan perakontoran serta jalan raya adalah tempat terlarang untuk menyalakan petasan atau mercon.
Larangan ini kata Febri sesuai dengan maklumat dari Kepolisian Daerah (Polda) agar ditempat tempat yang dimaksud tidak menyalakan kembang api, petasa atau mercon. Jika kedapatan katanya akan berindakan berupa teguran.
“Kami telah mensosialisasikan melalui polsek yang ada di wilayah Bintan. Kemudian pihak polsek meneruskan kepada Babhinkabtimas setempat. Jadi kalau masih ada yang menyalakan (petasan) ditempat-tempat itu akan kita tindak,” ujar Febry, Rabu (14/6).
Lebih lanjut Febry mengatakan pihaknya juga telah mensosialisakan kepada penjual petasan agar tidak menjual barang-barang itu demi menjaga keterbiban umum. Jika kedapatan menjual kata dia, maka akan disita oleh kepolisian.
“Kita telah mensosialisasikan. Jadi kalau ada yang masih menjual kita akan sita barangnya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat jika mendapati ada masayrakat yang menyalakan petasan disembarang tempat.
“Kita juag meminta kepada masayrakat agar melaporkan langsung ke Babhin atau kantor polsek jika ada yang menyalakan petasan. Nanti polisi akan melakukan razia demi keamanan dan kesalamatan bersaman,” pungkasnya.

