CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kebakaran hutan di wilayah Bintan sejak hari Jumat (24/1/2020) lalu membuat Satuan Reserse Kriminal Bintan geram.
Kasat Reskrim Bintan, AKP Agus Hasanudin mengatakan atas kebakaran yang terjadi di lima titik di Bintan pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa dibalik kebakaran tersebut.
“Pelaku masih belum ada. Tapi kami sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku pembakaran itu,” ujarnya melalui sambungan telpon, Selasa (28/1/2020).
Berdasarkan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku pembakaran hutan bisa diancam penjara 12 tahun dan denda Rp 10 milliar.
Untuk itu, Agus menghimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pembakaran lahan.
“Kami juga menghimbau masyarakat kita agar tidak membakar hutan sembarang. Jangan membuang api sembarangan karena sekarang memasuki musim kemarau ini sangat rawan kebakaran,”pungkasnya. (Ndn)

