Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
  • Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia
  • Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke
  • Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
  • Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka
  • Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan
  • Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri
  • Batu Ampar Menuju Era Baru, BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Bendahara Pemerintah Wajib Potong Atau Pungut Pajak
Batam

Bendahara Pemerintah Wajib Potong Atau Pungut Pajak

31 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Narasumber dalam sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak di Conference Hall IT Centre, Selasa (30/8/2016) / Foto Humas BP Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Badan pengusahaan Batam melalui Biro Keuangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Batam Selatan menggelar sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak  di Conference Hall IT Centre, Selasa (30/8/2016).

Hadir lebih dari 70 peserta mengikuti sosialisasi tersebut dimana diperuntukkan bagi bendahara BP Batam yang terdiri dari masing-masing unit.

Dalam sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KKP Batam Selatan, M.L. Indah Sri Widhati dengan pemaparan umum mengenai perpajakan.

Indah menjelaskan kewajiban perpajakan bagi bendara pemerintah diatur dalam dasar hukum diantaranya pasal 22 UU No.36 tahun 2008 dan pasal 1 ayat (1) huruf b,c,d, pasal 2 ayat (1) huruf a PMK-107/PMK/010/2015.

Menurutnya kewajiban bendahara sebagai bendahara pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau APBD wajib memotong dan atau memungut pajak, dan melaporkan pemotongan serta atau pemungutan pajak yang telah dilakukan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) setiap bulan.

Ia menambahkan untuk gaji karyawan diatur dalam Pph pasal 21, belanja barang Pph pasal 22 dan PPN dimana akan dimasukkan dalam kas Negara.

Sementara itu account representative Pengawasan dan Konsultasi IV KKP Batam Selatan, Markhamis Chandra menambahkan pengertian terkait sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).

Dihadapan para peserta Chandra meyakinkan dengan sistem secara online memudahkan para wajib pajak untuk melakukan setoran.

“Sistem pembayaran sekarang lebih disederhanakan melalui online tidak seperti pada sistem lama yang semua dilakukan dengan manual dan memiliki banyak arsip dan bukan paperless,” ujarnya.

Seperti yang diatur dalam dasar hukum PMK nomor 32/PMK. 05/2014 dan Peraturan Dirjen pajak nomor PER-26/PJ/2014 para wajib pajak diharuskan memperoleh kode billing yakni kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Peserta dalam sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak di Conference Hall IT Centre, Selasa (30/8/2016) / Foto Humas BP Batam

Peserta dalam sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak di Conference Hall IT Centre, Selasa (30/8/2016) / Foto Humas BP Batam

Kode billing dapat diperoleh melalui internet dengan alamat www.sse.pajak.go.id dan www.djponline.pajak.go.id, datang ke KKP, SMS ID Billing, internet banking, dan teller.

Penjelasan lain oleh account representative, Alfin Susila Budi Nugraha dengan tema kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah dan Redy Rama Andhika dengan tema tax amnesty atau pengampunan pajak dimana bertujuan untuk meciptakan kesadaran dan partispasi bagi wajib pajak untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Kepala Biro Keuangan BP Batam, Tuppal Pakpahan menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia mengatakan BP Batam memiliki 22 unit kerja dimana terdapat 5 unit (pelabuhan, bandara, kantor air dan limbah, RSOB, dan Kantor Perwakilan di Jakarta) yang dapat melakukan pelaporan secara mandiri sedangkan 17 unit lainnya pelaporan keuangan dilakukan di kantor pusat yakni pada Biro Keuangan.

Ia mengharapkan dari kegiatan tersebut dapat menjelaskan beberapa persoalan hal krusial yakni seperti pada jurnal FBMS dimana ini terdapat aturan yang dinamis. Ia juga berpesan agar peserta nantinya mendapatkan pemahaman terkait pemotongan atau hal-hal berkaitan dengan perpajakan.

“Semoga acara dapat berjalan lancar hingga selesai dimana nanti akan tercipta kesamaan persepsi antara verifikator dan bendahara unit di BP Batam,” tungkasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka

6 Desember 2025

Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan

6 Desember 2025

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

6 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi meluncurkan program Manajemen Talenta Batam (MANTAB)…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

7 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025

Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

7 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.