CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Pansus DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengakui pada saat pembahasan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, pihaknya mengundang seluruh stakeholder yang berkepentingan.
Baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam maupun pengelola parkir khusus.
“Kita mengundang stakeholder dan sudah melakukan konsultasi. Kalau Perda baru dijalankan sudah mengeluh gimana caranya,” sesal Udin di Komisi IV DPRD Kota Batam, Jumat (19/10/2018)siang
Udin menegaskan pengelola parkir khusus jangan jadikan perda sebagai barang mainan. Pasalnya perda tersebut merupakan aturan yang mengacu dan sejalan dengan Undang Undang (UU) yang ada diatasnya.
“Saya tak melihat ada peluang untuk merubah perda itu selama 2 tahun kedepan,” sesal Udin.
Ia berharap Perda ini dijalankan saja. Jika dikatakan pendapatan menurun, selama ini sektor pendapatan dari parkir saja tidak maksimal.
Malah jika perlu, kata dia, digratiskan untuk parkir umum selama beberapa bulan ini.
“Sehingga kita lihat dimana ada kebocoran ini,” katanya.
Jika Perda bisa diubah, silahkan saja. DPRD Kota Batam akan melakukan publikasi. Pastinya perda tidak bisa dirubah sama sekali.
“Kalau Perda bisa dirubah tak usah lagi segala sesuatunya dibahas di DPRD. Mereka saja yang jalankan,” katanya. (*)

