CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejumlah Warga Kampung Tua Teluk Nipah RW 2 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (14/2/2019).
Tujuan kedatangan tersebut untuk meminta penyambungan air ke lingkungan mereka.
Selama ini, air yang mereka dapatkan dengan cara membeli kepada pengecer air dengan menggunakan tangki. Tak efesien dan adanya keborosan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa menyesalkan kondisi tersebut. Ia menilai jika selama ini masyarakat biasa ingin memiliki lahan selalu kalah dengan pengusaha yang memiliki modal.
“Simple air dan listrik itu kebutuhan vital yang harusnya pemerintah menyediakan karena amanah Undang-Undang. Tak ada kata ribet, seharusnya buat saja acuan apabila kedepan lahan tersebut sudah dimiliki oleh yang lain, buat perjanjian bahwa masyarakat sebelunnya sekaligus menyerahkan status air listrik. Pasti masyarakat bersedia,” papar Musofa.
Diakuinya, memang lahan di Batam masih banyak status qou. Namun masyarakat di Kampung Tua Teluk Nipah tersebut sudah menghuni sekian tahun.
“Memang harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Pemerintah seharusnya tak usah dibantu dengan kebutuhan tunai, pemerintah harus berperan kepada masyarakat. Komisi I menginginkan BP Batam memberikan kebutuhan air dan listrik baik itu legal atau tidak yang penting ada surat perjanjian,” tegasnya.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, Sekretaris Komisi I, Ruslan, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa dan Jurado Siburan. Dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pertanahan Kota Batam, KA Kantor Air dan Limbah BP Batam, ATB, dan lainnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan mengenai pemasangan air di teluk Nipah, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Kampung tua konsekuensi bagi pemerintah yang telah menetapkan adanya kampung tua itu, oleh karena itu pemerintah juga harus melayani masyarakat kampung tua.
“ATB itu kan representatif pemerintah, nah adanya SK 105 inilah yang menjadi dasar untuk membantu ATB memasang air di kamoung tua. Nah kalau dikatakan ada double status, kalau ada informasi ada alokasi lahan nah itu bagaimana dulu pengukuran lahan bersama ini kan harusnya ada verifikasi dari dinas pertanahan dan BP Batam sebagai perwakilan pemerintah,” katanya. (*)

