CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebanyak 16.421 botol minuman keras (miras) jenis wine dan alkhohil lain dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bintan Timur (Bintim) hari ini (22/6).
Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang diungkap jajaran pidana umum dan pidana khusus Kejari Bintan.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 374,72 gram, ganja dari 3 perkara seberat 98,4 gram, pil ekstasi 0,85 gram, sajam, miras sebanyak 16.421 botol, baja ringan 5.260 pics serta barang bukti hanphone 41 unit, laptop 1 dan printer 1 unit,” sebut Sigit sebelum memulai pemusnahan.
Untuk belasan ribu miras dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, sementara sabu-sabu direndam kedalam air panas, serta hanphone, laptop serta baja ringan dipotong menggunakan gerinda mesin.
“Sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan pihak Polres Bintan, Rubasan Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta beberapa kepala OPD Bintan. (Ndn)

