Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
  • SMSI Kota Batam Punya Nahkoda Baru, Indra Helmi Fokus Validasi Anggota
  • Mobil Listrik Perkuat Patroli Polwan Polda Kepri di Tengah Masyarakat
  • Truk Tanah Terbalik di Gajah Mada, Warga Baloi Kembali Resah
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Begini Reaksi Kapolri Tanggapi Anggota yang Aktif di ‘Medsos’
Nasional

Begini Reaksi Kapolri Tanggapi Anggota yang Aktif di ‘Medsos’

23 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Terkait semakin maraknya personel Kepolisian RI yang mengumbar kehidupan dan aktifitasnya dalam menjalankan tugas, turut menyita perhatian besar dari masyarakat Indonesia.

Keheterogenan masyarakat mengaku, kebanyakan polisi dan aparat keamanan lainnya bekerja keras hingga kadang menjadi buah bibir, dengan kinerja yang ditorehkan. Namun sebagian lainnya menganggap, kebanyakan anggota Polri hanya unjuk seragam dan pamer posisi hingga akhirnya mengunggah segala sesuatunya di dunia maya alias Medsos.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku gerah dan langsung mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan bagi anggota Polri dalam menggunakan media sosial.

Edaran tersebut dibuatnya, agar anggota Polri menjaga etika dan citra institusinya di media sosial.

Kapolri, saat dikonfirmasi di Istana Negara | Foto : Natalie
Kapolri, saat dikonfirmasi di Istana Negara | Foto : Natalie

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengaku, surat edaran bernomor SE/11/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 itu juga diterima Polda Metro Jaya.

“Oh iya, memang surat tersebut tidak melarang anggota untuk gaul di medsos. Cuma yAng dilarang itu yang bisa merugikan martabat kepolisian, misalnya kegiatan pribadi yang tidak pAntas kemudian disebar ke publik. Kan itu dikirim atau disebar ke medsos, itu tidak boleh,” jelas Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Ada 5 poin yang ditegaskan Kapolri dalam surat edaran tersebut, salah satunya dilarang memamerkan kemewahan dan hidup hedonis di media sosial.

“Kemudian yang hidup mewah, hedonis itu tidak boleh. Walau keluarganya dari kalangan berada ya silakan. Tapi kalau sudah melakukan kegiatan kepolisian jangan sampai hal itu juga diupload ke medsos,” tuturnya.

Berikut isi Surat Edaran bernomor SE/11/VI/2016 tangga 30 Juni 2016 tentang penanganan terhadap pegawai negeri pada Polri yang menggunggah foto, video, membuat tulisan dan komentar di medsos yang dapat menurunkan citra dan kehormatan lembaga Polri.

1. Menggunggah dan menyebarkan foto atau video ke medsos yang berbau pornografi, dan perbuatan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan atau kepatutan.

2. Membuat tulisan dan komentar atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu.

3. Membuat dan menyebarkan tulisan terkait pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat rahasia.

4. Menggunggah dan menyebarkan foto atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia.

5. menggunggah dan menyebarkan perilaku gaya hidup mewah dalam bentuk foto dan video.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, perilaku sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik.โ€Ž

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026

Gubernur Sumbar Terima Langsung Bantuan Rp4,5 Miliar dari Pemko Batam Untuk Korban Bencana

12 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Warga Kota Batam digemparkan dengan penemuan jasad seorang bayi yang mengapung di…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

22 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026

Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026

22 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.