CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan - Komisioner Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) cerdik menggunakan akun media social terkait Pemilu 2019 ini.
Hal ini dikatakan Ondi sehubungan adanya oknum Kadis inisial DN itu diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Belakangan kasus yang menjerat DN ini sudah disampaikan kepada Bupati Bintan, Apri Sujadi.
“Sudah ada salah ASN yang terjerat dan tinggal menunggu proses dari kepala daerah terkait sanksi yang diberikan,” jelas Ondi.
“Jadi tak hanya didunia nyata, didunia maya ASN juga harus cerdik menggunakan akun media sosialnya. Kasusnya sudah kita rekomendasikan kepada pihak terkait. Mengenai sanksinya kita juga masih menunggu dari Pemkab Bintan dalam hal ini BKD (BKPPD-red) mengenai sanksi yang akan dijatuhkan seperti apa,” tambahnya.
Ia mengingatkan kepada ASN agar tidak bermain-main dimasa kampanye. Sebab, Bawaslu dan jajarannya aktif melakukan pengawasan baik didunia nyata maupun dunia maya.
“Kalau ada kampanye atau sosialisasi dari caleg-caleg, datang saja boleh tapi tidak boleh aktif. Misalnya pakai baju partai, pakai baju dinasnya saat ada kampanye. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ASN tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau peserta pemilu. Didunia maya misalnya, Ia mengatakan, postingan berbau kampanye dapat ditindak oleh pengawas pemilu.
“Jangankan postingan, mengomentari atau me-like postingannya saja tidak boleh,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Bintan menjelaskan, secara umum kerangka hukum pelaksanaan pemilu 2019 maupun penanganan pelanggaran mengacu pada Undang Undang No 27 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah dengan sejumlah peraturan Bawaslu. Peraturan tersebut salah satunya Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2018. Di peraturan tersebut rinci penanganan pelanggaran.
Selain UU dan Peeaturan Bawaslu, terdapat Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang juga khusus menangani pelanggaran pidana pemilu. Dalam Gakumdu ada unsur Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
“Jadi ada tiga unsur yang menangani pelanggaran pidana pemilu dalam konteks Gakumdu,”kata Febri.
Selain Gakumdu, ada proses pelanggaran yang secara langsung ditangani khusus Bawaslu. Termasuk penanganan pelanggaran kode etik untuk lingkup penyelenggara pemilu.
Di luar UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu, penanganan pelanggaran yang masih terkait pemilu bisa menggunakan undang undang lain yang tersedia. Ambil contoh pelanggaran netralitas ASN misalnya dapat menggunakan UU ASN dan surat edaran Kemenpan RB yang mengatur profesionalisme ASN. Kemudian ada juga Surat Kemempan RB RI.
(Ndn)