Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Bawaslu Ingatkan ASN, Sudah Ada Kadis di Bintan Yang Terjerat Kasus Pelanggaran Pemilu
Bintan

Bawaslu Ingatkan ASN, Sudah Ada Kadis di Bintan Yang Terjerat Kasus Pelanggaran Pemilu

5 Desember 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Komisioner Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan ­- Komisioner Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) cerdik menggunakan akun media social terkait Pemilu 2019 ini.

Hal ini dikatakan Ondi sehubungan adanya oknum Kadis inisial DN itu diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Belakangan kasus yang menjerat DN ini sudah disampaikan kepada Bupati Bintan, Apri Sujadi.

“Sudah ada salah ASN yang terjerat dan tinggal menunggu proses dari kepala daerah terkait sanksi yang diberikan,” jelas Ondi.

“Jadi tak hanya didunia nyata, didunia maya ASN juga harus cerdik menggunakan akun media sosialnya. Kasusnya sudah kita rekomendasikan kepada pihak terkait. Mengenai sanksinya kita juga masih menunggu dari Pemkab Bintan dalam hal ini BKD (BKPPD-red) mengenai sanksi yang akan dijatuhkan seperti apa,” tambahnya.

Ia mengingatkan kepada ASN agar tidak bermain-main dimasa kampanye. Sebab, Bawaslu dan jajarannya aktif melakukan pengawasan baik didunia nyata maupun dunia maya.

“Kalau ada kampanye atau sosialisasi dari caleg-caleg, datang saja boleh tapi tidak boleh aktif. Misalnya pakai baju partai, pakai baju dinasnya saat ada kampanye. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ASN tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau peserta pemilu. Didunia maya misalnya, Ia mengatakan, postingan berbau kampanye dapat ditindak oleh pengawas pemilu.

“Jangankan postingan, mengomentari atau me-like postingannya saja tidak boleh,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Bintan menjelaskan, secara umum kerangka hukum pelaksanaan pemilu 2019 maupun penanganan pelanggaran mengacu pada Undang Undang No 27 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah dengan sejumlah peraturan Bawaslu. Peraturan tersebut salah satunya Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2018. Di peraturan tersebut rinci penanganan pelanggaran.

Selain UU dan Peeaturan Bawaslu, terdapat Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang juga khusus menangani pelanggaran pidana pemilu. Dalam Gakumdu ada unsur Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

“Jadi ada tiga unsur yang menangani pelanggaran pidana pemilu dalam konteks Gakumdu,”kata Febri.

Selain Gakumdu, ada proses pelanggaran yang secara langsung ditangani khusus Bawaslu. Termasuk penanganan pelanggaran kode etik untuk lingkup penyelenggara pemilu.

Di luar UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu, penanganan pelanggaran yang masih terkait pemilu bisa menggunakan undang undang lain yang tersedia. Ambil contoh pelanggaran netralitas ASN misalnya dapat menggunakan UU ASN dan surat edaran Kemenpan RB yang mengatur profesionalisme ASN. Kemudian ada juga Surat Kemempan RB RI.

(Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.