CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Ketua Bawaslu Bintana, Febri Adinata mengatakan pihaknya akan membubarkan kampanye jika ditemukan tidak mengikuti protocol kesehatan. Hal ini disampaikan lantaran tahapan Pilkada bersamaan dengan pandemic covid-19 yang masih menghantui.
Ia menjelaskan, saat ini KPU belum mengeluarkan aturan resmi terkait kampanye. Tetapi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, ataupun kampanye door to door, pembagian brosur, itu sampai hari ini masih tetap bisa dilakukan.
“Kemudian, kampanye akbar sampai hari ini juga belum ada aturan yang mengatakan tidak diperbolehkan. Namun pada saat kampanye nanti dilakukan, protocol covid-19 itu wajib dijalanka,”katanya, Selasa (14/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, baik itu oleh peserta maupun panitia atau penyelenggara wajib mematuhi protocol kesehatan terkait pencegahan covid-19. “Dan apabila itu tidak dilakukan ada pelanggaran administrasi kepada peserta atau penyelenggaran. Dan bahkan bisa dibubarkan jika tidak menetapkan prokol kesehatan,”tegasnya.
Ditanya bagaimana kesiapan Bawaslu Bintan melaksanakan tahapan Pilkada, ia mengatakan berbagai untuk menyukseskan Pilkada tetap jalan. Misalnya, pemberian bimbingan untuk Panwascam di seluruh kecamatan yang ada di Bintan.
“Kebetulan, hari ini ada agenda kita Bimtek untuk Panwascam se Kabupaten Bintan termasuk kecamatan Tambelan juga hadir. Ini berkaitan dengan pengawasan pemuktahiran data pemilih. Sekarang kan sudah masuk dalam waktu dekat pencocokan data penelitian yang dilakukan oleh KPU dan PDP petugas pemuktahiran data pemilih. Nantinya mereka akan mendatangi setiap rumah pemilih,” jelasnya.
“Nah ini yang kita lakukan Bimtek untuk pengawas untuk memastikan prosedur yang dilakukan,”tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memastikan pengawasan Pilkada tahun ini berjalan baik, kepada Panwascam juga diberikan bimbingan seperti; menguatkan solidaritas serta mentalitas.
“Kemudian juga kita berikan bimbingan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan,”pungkasnya. (Ndn)