CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun tidak membuat SS bertobat. Akibatnya, jajaran ia merenggang nyawa usai di door.
Letusan senjata api milik anggota Satnarkoba ini terpaksa meletus lantaran SS tidak mau ditangkap dan justru melawan anggota yang sedang bertugas. Bahkan, akibat ulahnya melawan petugas itu membuat salah satu anggota satnarkoba terluka bagian tangan akibat sabetan pisau.
Petugas di lapangan sudah berupaya menahan diri, namun sikap SS yang terus menyerang membuat anggota terpaksa membela diri dengan dan letusan senjata api pun tak terelakkan.
Bahkan, SS sempat berguling dengan anggota dan berebut senjata api milik anggota.
“Anggota sudah berupa melakukan persuasive, tapi SS malah melawan anggota yang bertugas hingga menyebabkan luka di bagian tangan,”kata Nendra pada pers konferens, Jumat (3/4).
Lebih lanjut Nendra menjelaskan, SS sempat dibawa ke RSUP namun nyawanya tidak tertolong.
“Dia ini merupakan residivis dan di KTP masih merupakan warga Tanjungpinang,”sebutnya.
Nendra menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika anggotanya melakukan penangkapan tersangka DK (37) didekat kawasan wisata Bintan Villa Jalan Lintas Barat Bintan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 9,1 gram dan 2 paket ganja seberat 21,3 gram. Nendra mengatakan, dari keterangan DK ternyata barang haram itu didapat dari tersangka SS.
“Pas dikembangkan, dan disepakati penangkapannya dikawasan Pemuda. Tersangka SS berada disebelah motornya dan dilakukan penangkapan. Saat itulah terjadi perkelahian,” ujarnya.
Nendra menyebutkan, dari tersangka SS polisi turut mengamankan 1 Kg ganja dan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam anggota polisi.
Kini, DK harus menanggung sendiri perbuatannya. Penyidik kata Nendra, memperkarakan dengan sangkaan Pasal 111 ayat 1 subsider 114 ayat 2 dengan ancamankan maksimal hukuman mati. (Ndn)

