CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebanyak 838 barang haram jenis sabu asal Malaysia akhirnya dimusnahkan oleh jajaran Polres Bintan. Selain itu, pemusnahan narkoba itu juga turut disaksikan oleh ketiga pelaku yakni MKK, MH dan LM serta Kejari Bintan serta pengacara para terduga.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono yang diwakili Kabagsumda Kompol H. Butar-Butar.
Kapolres Bintan melalui Kabag Sumda Polres Bintan Kompol Butar Butar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 783,28 gram. Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan labor dan alat bukti di pengadilan.
“Yang kami musnahkan, sebanyak 783,28 gram hari ini. Kemudian sisanya akan dibawa ke Pengadilan untuk barang bukti,” ujar Butar Butar, Senin (23/3).
Sebelum dimusnahkan, barang haram yang diduga merupakan dari jaringan internasional itu terlebih dihulu di lakukan test keaslian. “Ini kawan kawan semua, barangnya asli. Dan masih disegel,” ujarnya sambil menunjukan BB pada awak media serta saksi lainya.
Setelah memastikan barang tersebut adalah narkoba, kemudian dimalutkan kedalam air panas 100 derajt celcius. Lalu dibuang di toilet kamar mandi.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai amanah dan diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba,” pungkasnya. (Ndn)

