CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bisa dikatakan hampir setiap tahun banyak kasus permasalahan tanah di wilayah Bintan. Pasalnya, banyak lahan yang ditempati tanpa harus memiliki alas ha katas tanah itu terlebih dahulu.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin meminta kepada Desa dan Kelurahan agar ikut serta berperan ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Begitu juga kami harapkan kepada BPN agar berperan serta ikut membantu permasalahan di wilayah Bintan,”ujarnya, Kamis (16/7).
Hal ini disampaikan sebab dari banyaknya kasus tanah yang ditangani oleh Satreskrim, terletak pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang amburadul. Karena itu, ia meminta agar segera ditertibkan supaya jangan tumpah tindih.
“SKT yang ada banyak amburadul. Untuk itu kami meminta kepada BPN segera menertibkan,” katanya.
Lebih lanjut ia berpesan kepada perangkat Desa dan Kelurahan serta kecamatan agar meminta masyarakat tidak menempati lahan yang belum ada SKT minimal surat alas hak. Sebab, hal ini dikemudian hari akan menjadi menimbulkan permasalahan baru.
“Untuk Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, kami minta menghimbau masyarakat jika tidak punya alas hak atas tanah jangan sempat tinggal tempat tersebu,”pungkasnya. (Ndn)

