CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Gustap Gultom alias Gultom Botak, bandar judi jenis Sie Jie Singapura dan Hongkong ini dijadikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/9/2016) sore.
Terdakwa ini diseret kehadapan Majelis Hakim, lantaran disebut-sebut menjadi bandar judi terbesar diwilayah Jodoh, Batam.
Ditangkap oleh personel Polda Kepri, saat itu terdakwa Botak tengah mencatat ratusan bahkan ribuan nomor togel yang telah dipesankan kepadanya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan seorang saksi, untuk memberi kesaksian seputar penangkapan terhadap Gustap.
Saksi menerangkan, saat ditangkap terdakwa tengah mencatat ratusan bahkan ribuan nomor togel (sie jie) yang telah dipesan lewat SMS, lengkap dengan nominal harga yang dipasang untuk nomor pesanan.
“Penangkapan kita lakukan, setelah menerima laporan dari warga akan adanya aksi perjudian yang disebut-sebut di back up (backing) oleh oknum aparat. Saat kita telusuri, ternyata benar,” kata saksi penangkap, dalam persidangan yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.
“Itu 15 Mei 2016 lalu, terdakwa terlihat sedang merekap nomor. Terdakwa ditangkap disekitar pasar jodoh, disebuah warung kopi yang berdekatan dengan Pos Satpol PP Jodoh,” ucap saksi lagi.
Diketahui, terdakwa ini merupakan bandar besar yang biasa melancarkan aksi perjudiannya mulai pukul 13.00 WIB dan kemudian menutup pemesanan pukul 16.00 WIB.
Tak hanya itu, ternyata terdakwa Gustap juga bekerja sama dengan seorang bandar lainnya yang bertugas untuk memutar nomor judi sie jie.
“Saya tahu nomor keluar sekitar pukul 18.00 WIB, dari Opertor judi Sie Jie yakni Hotbin Siahaan (DPO). Semua nomor yang masuk ke saya, selanjutnya saya kirimkan ke Hotbin. Nah, Hotbin lah yang memutar nomor Sie Jie nya,” aku terdakwa.
Saat Hakim Taufik menanyakan kepada terdakwa, perihal siapa oknum yang membentengi terdakwa dalam bisnis haramnya. Terdakwa ini mengelak dan hanya menegaskan bahwa ia hanya menjalankan bisnis itu bersama rekan-rekannya.
“Tidak yang mulia, itu bohong. Saya cuma main berkelompok saja, ga ada oknum,” jawabnya.
Akan ketidak jujuran terdakwa, Hakim Taufik langsung menegaskan kepada saksi untuk terus mendalami kasus ini.
“Jangan takut pak polisi, mau apa dibalik ini. Ratakan saja, jangan biarkan yang salah bergerilya. Kalau salah, ya salah. Tidak bisa dibenarkan,” tegas Hakim Taufik.
Hal yang lebih membuat geram, ialah saat saksi menerangkan bahwa markas terdakwa dalam berbisnis judi ini tepat berada disamping Pos Satpol PP yang selalu aktif dijaga para personel Satpol PP Kota Batam.
“Hampir setahun Satpol PP disana, tapi tak pernah diringkus para pemainnya. Terkesan dibiarkan,” aku saksi.
Dalam menjalankan bisnis pertogelan ini, terdakwa mengaku mampu meraup keuntungan Rp 3 sampai Rp 5 juta dalam satu kali putaran nomor.
Selain dirinya, Gustap juga mengaku masih banyak orang yang terlibat dan seharusnya dijadikan sama sepertinya, yakni terdakwa dalam persidangan.
Namun, hanya Gustap saja yang dijadikan tersangka dan diseret dalam persidangan.
“Kenapa hanya saya? Kan sudah saya kasih daftar nama dan alamat teman-teman saya yang juga terlibat. Tapi kenapa cuma saya yang diproses?” tanya Gustap.
Atas perbuatannya, JPU Susanto Martua menjerat Gustap Gultom alias Gultom Botak dengan dakwaan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Atau Kedua, melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.