Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Bandar Sie Jie Disidangkan, Saksi Sebut Bisnis Haram Itu di ‘Backing’ Aparat
Pidana

Bandar Sie Jie Disidangkan, Saksi Sebut Bisnis Haram Itu di ‘Backing’ Aparat

1 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Gustap Gultom, usai disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Gustap Gultom alias Gultom Botak, bandar judi‎ jenis Sie Jie Singapura dan Hongkong ini dijadikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/9/2016) sore.

Terdakwa ini diseret kehadapan Majelis Hakim, lantaran disebut-sebut menjadi bandar judi terbesar diwilayah Jodoh, Batam.‎

Ditangkap oleh personel Polda Kepri, saat itu terdakwa Botak tengah mencatat ratusan bahkan ribuan nomor togel yang telah dipesankan kepadanya.

Dalam agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua‎ menghadirkan seorang saksi, untuk memberi kesaksian seputar penangkapan terhadap Gustap.

Terdakwa Gustap Gultom saat disidangkan | Foto : Ned
Terdakwa Gustap Gultom saat disidangkan | Foto : Ned

Saksi menerangkan, saat ditangkap terdakwa tengah mencatat ratusan bahkan ribuan nomor togel (sie jie) yang telah dipesan lewat SMS, lengkap dengan nominal harga yang dipasang untuk nomor pesanan.

“Penangkapan kita lakukan, setelah menerima laporan dari warga akan adanya aksi perjudian yang disebut-sebut di back up (backing) oleh oknum aparat. ‎Saat kita telusuri, ternyata benar,” kata saksi penangkap, dalam persidangan yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

“Itu 15 Mei 2016 lalu, terdakwa terlihat sedang merekap nomor. Terdakwa ditangkap disekitar pasar jodoh, disebuah warung kopi yang berdekatan dengan Pos Satpol PP Jodoh,” ucap saksi lagi.

‎Diketahui, terdakwa ini merupakan bandar besar yang biasa melancarkan aksi perjudiannya mulai pukul 13.00 WIB dan kemudian menutup pemesanan pukul 16.00 WIB.

IMG_20160901_151847_edit
Tak hanya itu, ternyata terdakwa Gustap juga bekerja sama dengan seorang bandar lainnya yang bertugas untuk memutar nomor judi sie jie.

“Saya tahu nomor keluar sekitar pukul 18.00 WIB, dari Opertor judi Sie Jie‎ yakni Hotbin Siahaan (DPO). Semua nomor yang masuk ke saya, selanjutnya saya kirimkan ke Hotbin. Nah, Hotbin lah yang memutar nomor Sie Jie nya,” aku terdakwa.

Saat Hakim Taufik menanyakan kepada terdakwa, perihal siapa oknum yang membentengi terdakwa dalam bisnis haramnya. Terdakwa ini mengelak dan hanya menegaskan bahwa ia hanya menjalankan bisnis itu bersama rekan-rekannya.

“Tidak yang mulia, itu bohong. Saya cuma main berkelompok saja, ga ada oknum,” jawabnya.

Akan ketidak jujuran terdakwa, Hakim Taufik langsung menegaskan kepada saksi untuk terus mendalami kasus ini.

“Jangan takut pak polisi, mau apa dibalik ini. Ratakan saja, jangan biarkan yang salah bergerilya. Kalau salah, ya salah. Tidak bisa dibenarkan,” tegas Hakim Taufik.

Hal yang lebih membuat geram, ialah saat saksi menerangkan bahwa markas terdakwa dalam berbisnis judi ini tepat berada disamping Pos Satpol PP yang selalu aktif dijaga para personel Satpol PP Kota Batam.

“Hampir setahun Satpol PP disana, tapi tak pernah diringkus para pemainnya. Terkesan dibiarkan,” aku saksi.

Dalam menjalankan bisnis pertogelan ini, terdakwa mengaku mampu meraup keuntungan Rp 3 sampai Rp 5 juta dalam satu kali putaran nomor.

Selain dirinya, Gustap juga mengaku masih banyak orang yang terlibat dan seharusnya dijadikan sama sepertinya, yakni terdakwa dalam persidangan.

Namun, hanya Gustap saja yang dijadikan tersangka dan diseret dalam persidangan.

“Kenapa hanya saya? Kan sudah saya kasih daftar nama dan alamat teman-teman saya yang juga terlibat. Tapi kenapa cuma saya yang diproses?” tanya Gustap.

Atas perbuatannya, JPU Susanto Martua menjerat Gustap Gultom alias Gultom Botak dengan dakwaan melanggar Pasal ‎ 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian‎. Atau Kedua, melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.