Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara
  • BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025
  • Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
  • Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia
  • Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke
  • Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
  • Rekrut 15 Perempuan Lewat TikTok, Polisi Tetapkan Pemilik Agensi LC Ilegal Jadi Tersangka
  • Polda Kepri Bongkar Penampungan LC Ilegal, 15 Perempuan Diselamatkan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ayah dan Anak Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Asusila Santriwati Sempat Tersenyum
HEADLINE

Ayah dan Anak Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Asusila Santriwati Sempat Tersenyum

4 Juli 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dua pelaku Asusila terhadap Santriwati di salah satu Ponpes Kabupaten Lingga dituntut 12 tahun penjara setelah pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari di PN Tanjungpinang berlokasi di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Pelaku tindak asusila terhadap Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024) sore.

Kedua pelaku merupakan ayah dan anak atas nama Ru alias Ed (51) yang merupakan pendiri pesantren dan RS (22) selaku pengasuh.

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu.

Pelaku Ed tampak tersenyum dengan tawa kecil, saat dirinya turun dari mobil tahanan menuju ruang persidangan saat itu.

Mimiknya pun menjadi sorotan warga, yang memandang hal itu tak lazim seperti tanpa penyesalan. Sementara anaknya RS terlihat dengan gaya rambut yang rapi, dengan tangan yang diborgol bersama terdakwa kasus lainnya.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dirangkum dan dikaji sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.

“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa dituntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya.

Kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga dituntut pidana 12 dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakmi Boy Silendra mengungkapkan, bahwa di persidangan selanjutnya, persidangan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan.

“Sidang di minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy.

Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online yang mana hakim berada di Tanjungpinang, terdakwa dari lapas Dabo Singkep.

“Namun untuk putusan itu, kita datang sesuai dengan keadaan, kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline,” ujarnya. (fby)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pasangan calon nomor urut 01, Andika dan Dinda, resmi ditetapkan sebagai Gubernur…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

8 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Andika–Dinda Menang Pemira FISIP UMRAH 2025, Raih 621 Suara

9 Desember 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025

Transformasi Ketenagakerjaan, BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

8 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.