CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Upaya mengatasi persoalan Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB), Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebenarnya bisa memberdayakan Peraturan Daerah (Perda) CSR (Corporate Social Responsibilty) yang selama ini belum terlaksana dengan baik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapperda), Sukaryo.
“Perda CSR ini sudah ada di Batam sejak 2010 lalu, ironisnya sudah 8 tahun operasi, dari pada perda ini tidak kelihatan. Kecuali tahun ini yang dibuat pak Rudi dalam hal pembangunan Pulau Puteri. Lah kenapa tidak dilakukan dalam sektor pendidikan,” ujar Sukaryo di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (13/7/2018)
Ia menyebutkan padahal kalau perda CSR dilakukan untuk sektor pendidikan masalah klasik PPDB yang dinilai lemah dalam perencanaan bisa diatasi. Jadi daerah bisa lebih kreatif dalam penggunaan perda-perda yang ada.
“Kenapa tidak mengarah kesana. Kan tinggal diarahkan dengan Perwakonya untuk CSR ke arah pendidikan. Misalnya tahun ini pendidikan, tahun depan kesehatan, dan seterusnya suka-suka pak Walilah,” tutur Sukaryo yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam.
Menurutnya bisa saja ada pihak ketiga, seperti perusahaan, LSM, dan lainnya untuk membangun sekolah disetiap Kecamatan. Otomatis sekolah-sekolah tersebut memberikan kontribusi kepada pemerintah.
“Pak wali nanti bisa bertanya mana hasilnya di Kecamatan A, mana hasilnya di Kecamatan B,” tuturnya.
Sukaryo menjelaskan perda CSR ini sebelumnya adalah perda inisiatif dari DPRD kota Batam. Latar belakangnya sewaktu Komisi I DPRD Kota Batam periode 2009-2014 melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Jawa Barat dan Jawa Timur, mereka terkejut dengan metode yang dilakukam daerah tersebut dalam menangani PPDB.
“Mereka memberikan solusi dalam membangun sekolah itu bisa menyalip 3 periode Gubernur sebelumnya karena melibatkan sektor swasta dilibatkan dalam pembangunan daerah. Mengajak pihak swasta dalam bentuk perda CSR untuk membangun sekolah-sekolah,” paparnya.
Menurutnya Wali Kota Batam bisa melihat berdasarkan RPMJD. Walaupun tak bisa mengelola dana tersebut, pemerintah minimal bisa mengarahkan memberikan solusi kepada masalah PPDB. Artinya perda CSR memang sudah memberikan jaminan legalitas.
“Uang swasta boleh dilibatkan dalam pembangunan kota ini. Aman hukum dan aman politik,” tegasnya.
Tetapi kalau tupoksi DPRD hanya bisa menanyakan sudah sejauh mana perdanya dikerjakan dan apa hasilnya. Itulah fungsinya sebagai pengawasan. (*)

