CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Dalam upaya surveilans kesehatan, dan penghentian penyebaran Covid-19, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat nomor 672/STC-19/11/2022 tersebut ditujukan kepada tempat fasilitas umum dan perkantoran agar menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
“Bersama ini diminta kepada saudara, saudari Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri untuk dapat melaksanakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat fasilitas umum dan perkantoran,” tulis dalam SE tersebut yang ditandatangani pada 25 Febuari 2022.
Dalam poin pertama, melakukan percepatan implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pelaksanaan kegiatan masyarakat di tempat dan fasilitas umum, meliputi Kawasan perkantoran, baik di lingkungan pemerintahan, TNI, Polri maupun swasta, kawasan/institusi pendidikan, kawasan industri, kawasan pelabuhan, dan bandar udara, kawasan mal pusat perbelanjaan dan pasar, serta kawasan wisata dan perhotelan.
Pada poin kedua, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Kota untuk segera mengunduh dan mengaktifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.
“Serta mengajak dan mensosialisasikan pengaktifan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada anggota keluarga dan masyarakat sekitarnya,” isi SE tersebut.
Selanjutnya, mendorong Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan atau Dinas Perhubungan Kabupaten, Kota bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum.
Keempat, mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota untuk dapat memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara luring.
Kelima, mendorong Dinas Pariwisata Kabupaten, Kota untuk dapat melakukan pengawasan atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pelaksanaan kegiatan wisata dan penyelenggaraan event MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di tempat, kawasan wisata dan kawasan perhotelan.
Tidak hanya itu, mendorong Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perindustrian dan perdagangan untuk dapat memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penyelenggaraan kegiatan operasional perindustrian pada kawasan industri, serta aktivitas perdagangan pada Kawasan mal, pusat perbelanjaan, pasar, dengan berpedoman pada
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.
Terahkir, melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara aktif dan masif kepada masyarakat secara luas, baik melalui pemanfaatan kanal informasi, media sosial dan media komunikasi publik, maupun secara langsung kepada masyarakat hingga tingkat kewilayahan terendah RT, RW.(ndn)

