CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Pernyaan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Zulkhairi di media ini yang menyatakan jika diajak calon Bupati Bintan, Alias Wello, dirinya siap mengundurkan diri dari PNS diduga melanggar azas netralisasi PNS.
Pasalnya, saat ini Zulkhairi merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Bintan dengan jabatan Camat Bintan Pesisir (Binsir) sebelum menjabat Sekretaris di Disperindagkop dan UKM saat ini.
Dugaan pelanggaran Zulkhairi ini muncul saat berita tentang dirinya diketahui oleh Bawaslu Bintan. Dimana saat ini pihak Bawaslu diketahui sedang beruapaya melakukan instevigasi terkait pernyataan Zulkhairi dibeberapa media selain centralbatam.co.id.
“Ini kan namanya politik praktis yang artinya dia melanggar azas netralisasi PNS. Makanya kita investigasi,” Kepala divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Bawaslu, Dumoranto Situmorang, Rabu (4/3)
Terkait dugaan pelanggaran oleh ASN ini perlu dipertanyakan. Dalam hal ini, kinerja kerja Bawaslu dalam melakukan sosialisasi sebelum terjadinya pelanggaran.
Saat ditanyai terkait sosialisasi, Dumoranto tidak mau disebut tidak melakukan sosialiasi. Ia malah menyalahkan Sekda dan Kepala Kesbangpol yang tidak pernah hadir tiap sosialisasi.
“Masalah sosialisasi kami sudah lakukan sebanyak 15 kali di tiap Desa, tapi Sekda dan Kesbangpol tidak pernah datang,”paparnya.
Terpisah, Kepala BKD Bintan, Irma Anissa saat dikofirmasi mengakui saat ini Zulkhairi merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bintan. Irma mengaku dirinya pernah mendengar isu terkait pencalonan Zulkhairi mantan anak buahnya itu. Hanya saja, tidak pernah mengungkapkan terkait keinginan dirinya berpolitik.
“Dia (Zulkhairi) tidak pernah menyampaikan apapun terkait politik. Oh itu (pencalonan) hingga saat ini dia belum ada sampaikan ke kami baik secara lisan maupun tulisan,” pungkasnya. (Ndn)

