CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Khaidir, pimpinan rapat perkembangan penanganan kawasan transmigrasi Natuna.
Rapat berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai pada Selasa (1/11/2022) pagi.
Dalam sambutannya, Khaidir mengatakan tentunya pemda menyambut baik dalam penyelesaian masalah pada Lahan Usaha (LU) II SKP B Kecamatan Bunguran Batubi.
“keberhasilan ini merupakan kerja nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam penyelesaian Lahan Usaha di Kecamatan Bunguran Batubi yang selama ini belum jelas,”kata Khaidir.
Lanjut Khaidir, untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain seluas 1.712 Ha pada LU II B SKP B Kecamatan Bunguran Batubi.
Namun, pelepasan kawasan hutan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Melihat keadaan sekarang ini, para transmigran yang menempati dan memguasi lahan tersebut sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan awal penempatan transmigran, dimana hal tersebut terjadi akibat lahan yang sudah diperuntukan untuk masing-masing masyarakat transmigran ditinggalkan oleh para pemilik lahan dan lahannya ditempati oleh orang lain,” ucapnya.
Selain itu, keadaan fisiknya dilapangan saat ini sudah tidak sesuai dengan peta kapling. Khaidir berpesan kepada setiap Camat dan Kepala Desa agar segera mempersiapkan segala adminitrasi yang dibutuhkan. Agar kelak tidak ada kendala lagi.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Purwoto berharap dalam pelepasan sertifikat nanti tidak ada masalah lagi.
Menurutnya, sebelumnya pihak BPN sudah berkoordinasi dengan pemkab Natuna, karena banyak permasalahan yang perlu dibahas. Salah satunya, data objektifnya dab penempatan lokasi kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan apa tidak.
“ini dulu yang kita mau tau. Karena, dikatakannya ada tiga desa yang masuk dalam kawasan Lahan Usaha (LU) II antara lain, Desa Gunung Putri, Sedarat Baru dan Batubi Jaya. Saat ini, ada 1.060 KK para transmigran yang belum diterbitkan hak atas tanahnya,” ucap Purwanto.
Lanjut Purwanto, selain yang menjadi permasalahannya adalah sebagian lahan restan yaitu jenis tanah yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan kriteria untuk lahan usaha, akan tetapi lahan tersebut dimafaatkan dan dikuasi oleh masyarakat transmigran atau non transmigran dan sebagian telah terbit alas hak yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
“untuk itu, hal ini perlu penyelesaian,” imbuh Purwanto lagi.
Adapun jumlah penempatan para transmigran di Kecamatan Bunguran Batubi pada tahun 1992/1994 berjumlah 1.060 KK, namun jumlah penduduk saat ini (tahun 2022,red) hanya berjumlah 926 KK. (put)