CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta kepada Satgas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro humanis dan tegas. Hal ini demi mewujudkan pemberlakuan PPKM itu dapat berjalan dengan karena kesadaran masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Apri usai melakukan peninajau Posko PPKM Mikro di tiga lokasi di Kecamatan Bintan Utara yakni; Kampung Baru, Kampung Jeruk dan Kampung Kamboja.
“Lakukan sosialisasi ke masyarakat dengan humanis, namun tetap tegas. Ketegasan diperlukan demi kebaikan masyarakat agar menyadari pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi anjuran PPKM mikro,” ujarnya, Selasa (6/7).
Menurutnya, saat ini Pemerintah Pusat telah menetapkan ada sekitar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro mulai dari tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
43 Kabupaten/Kota tersebut tergolong dalam status assesmen pandemi level 4 atau Zona Merah dalam kondisi Covid-19.
“Di Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan termasuk salah satunya bersama Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Natuna. Maka pelaksanaannya kita minta dapat lebih baik mulai dari level tingkat RT/RW, ” tegasnya
Data Satgas Covid 19 hingga 5 Juli 2021, total kasus Covid 19 di Kabupaten Bintan berjumlah 3.216 kasus dengan kasus aktif menyentuh 509 kasus dan meninggal 60 kasus. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi juga menyampaikan bahwa dirinya secara khusus telah meminta agar seluruh sektor dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM Mikro sehingga Kabupaten Bintan bisa keluar dari Zona Merah.
“Secara tekhnis baik di kelurahan maupun di desa, kita harapkan bantuan forum RT/RW dapat lebih kompak dan sinergi dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini sehingga Kabupaten Bintan bisa keluar dari Zona Merah secepatnya, “pungkasnya. (Ndn)

