Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
  • BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi
  • TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
  • TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
  • Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
  • Tak Sekadar Pemulangan, BP3MI Telusuri Jejak Pengiriman 62 PMI Ilegal
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » APMS Kawal Beri Penjelasan Terkait Keluhan Nelayan Terhadap Distribusi Solar Subsidi.
Bintan

APMS Kawal Beri Penjelasan Terkait Keluhan Nelayan Terhadap Distribusi Solar Subsidi.

3 Desember 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Roni bersama salah satu nelayan yang menujukan rekom untuk pengambilan solar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Setelah mendapat keluhan dari beberapa nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Gunungkijang terkati pendistribusian minyak solar bersubsidi, Agen Pemegang Merek Minyak Solar (APMS) Kawal akhirnya memberi penjelasan.

Ditemui di kantornya, pengawas APMS Kawal, Roni mejelaskan permasalahan solar di kalangan nelayan dan petani ini terletak pada masalah surat rekomendasi nelayan. Akibatnya, pihaknya kesulitan melayanani karena takut dinilai menyalahi prosedur.

“Kami kesulitan (mendistribusikan pada nelayan) karena persoalan administrasi yang memang wajib dipenuhi. Administrasi tersebut yakni keberadaan surat rekomendasi pengisian solar. Surat ini penting sekali,” kata Roni, Senin (3/12).

“Jadi bukannya kami pelit ngasih solar, tapi kami juga diminta patuh aturan resmi pemerintah. Ya mau tak mau kami hanya melayani yang ada surat rekomendasinya,”tambahnya.

Ditanya apakah pernah meminta nelayan agar mengurus surat rekom tersebut ia mengaku sudah. Hanya saja, nelayan enggan mengurus karena dinilai birokrasinya terlalu panjang.

“Birokrasinya panjang. Karena bukan hanya satu dinas yang mesti dijumpai,” katanya menirukan nelayan.

Ia menjelaskan, surat rekomendasi itu diterbitkan oleh Dinas Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan dengan tembusan Bupati Bintan dan diteken Kadis Perikanan atas nama Fachrimsyah.

Dalam surat rekomendasi berisi sejumlah kolom berisi tanggal pengisian solar atau gas oil. Jika kolom  sudah terisi penuh maka nelayan harus mengurus perpanjangan surat baru lagi.

Dalam setiap kali mengisi solar, nelayan diwajibkan menyerahkan surat rekomendasi tersebut ke APMS untuk ditandatangani. Kemudian usai itu, pihak APMS akan membubuhkan stempel sebagai bukti transaksi.

Jatah atau pasokan solar ke setiap nelayan berbeda beda. Diukur berdasarjan kapasitas PK atau gross tone kapal, jumlah unit penangkapan ikan ditambah lamanya beroperasi di laut

“Ambil contoh kapal dengan berat 32 PK atau 2 GT,  jumlah alat penangkapan ikannya 10 unit dan lama operasi di laut 14 jam per trip, maka akan mendapatkan jatah solar dari APMS 3 liter per jam atau 1000 liter per bulan. Bila kapal berkapasitas 14 PK atau 3 GT dengan jumlah alat penangkapan ikan lima unit dan lama berada di laut 15 jam, mendapatkan jatah solar 1 liter per jam atau 500 liter per bulan,” jelasnya.

“Nah, untuk jatah setiap nelayan tertera dalam surat rekomendasi tersebut,” tutupnya. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

12 Mei 2026

BP Batam Tutup Lubang Eks Tambang Pasir Ilegal, Perusak Kawasan Vital Diancam Sanksi

11 Mei 2026

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

11 Mei 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.