CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Setelah mendapat keluhan dari beberapa nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Gunungkijang terkati pendistribusian minyak solar bersubsidi, Agen Pemegang Merek Minyak Solar (APMS) Kawal akhirnya memberi penjelasan.
Ditemui di kantornya, pengawas APMS Kawal, Roni mejelaskan permasalahan solar di kalangan nelayan dan petani ini terletak pada masalah surat rekomendasi nelayan. Akibatnya, pihaknya kesulitan melayanani karena takut dinilai menyalahi prosedur.
“Kami kesulitan (mendistribusikan pada nelayan) karena persoalan administrasi yang memang wajib dipenuhi. Administrasi tersebut yakni keberadaan surat rekomendasi pengisian solar. Surat ini penting sekali,” kata Roni, Senin (3/12).
“Jadi bukannya kami pelit ngasih solar, tapi kami juga diminta patuh aturan resmi pemerintah. Ya mau tak mau kami hanya melayani yang ada surat rekomendasinya,”tambahnya.
Ditanya apakah pernah meminta nelayan agar mengurus surat rekom tersebut ia mengaku sudah. Hanya saja, nelayan enggan mengurus karena dinilai birokrasinya terlalu panjang.
“Birokrasinya panjang. Karena bukan hanya satu dinas yang mesti dijumpai,” katanya menirukan nelayan.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi itu diterbitkan oleh Dinas Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan dengan tembusan Bupati Bintan dan diteken Kadis Perikanan atas nama Fachrimsyah.
Dalam surat rekomendasi berisi sejumlah kolom berisi tanggal pengisian solar atau gas oil. Jika kolom sudah terisi penuh maka nelayan harus mengurus perpanjangan surat baru lagi.
Dalam setiap kali mengisi solar, nelayan diwajibkan menyerahkan surat rekomendasi tersebut ke APMS untuk ditandatangani. Kemudian usai itu, pihak APMS akan membubuhkan stempel sebagai bukti transaksi.
Jatah atau pasokan solar ke setiap nelayan berbeda beda. Diukur berdasarjan kapasitas PK atau gross tone kapal, jumlah unit penangkapan ikan ditambah lamanya beroperasi di laut
“Ambil contoh kapal dengan berat 32 PK atau 2 GT, jumlah alat penangkapan ikannya 10 unit dan lama operasi di laut 14 jam per trip, maka akan mendapatkan jatah solar dari APMS 3 liter per jam atau 1000 liter per bulan. Bila kapal berkapasitas 14 PK atau 3 GT dengan jumlah alat penangkapan ikan lima unit dan lama berada di laut 15 jam, mendapatkan jatah solar 1 liter per jam atau 500 liter per bulan,” jelasnya.
“Nah, untuk jatah setiap nelayan tertera dalam surat rekomendasi tersebut,” tutupnya. (Ndn)

