CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Gelombang protes masyarakat atas tarif listrik yang membengkak bulan ini di Batam, kian meluas. Anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging menilai, tindakan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (bright PLN Batam) melakukan penjarahan kepada masyarakat.
“Kasih judulnya besar-besar melakukan penjarahan. Karena kenapa, alasan PLN Batam karena alasan Covid-19 tidak dilakukan pencatatan adalah tidak masuk akal. Kita bandingkan misalnya PT ATB. Mereka turun ke lapangan mencek, lalu mereka anggaran kecil. PLN masih sanggup lah kalau misalkan mengadakan APD,” ujar Uba Ingan Sigalingging, Kamis (4/6/2020) siang.
Selanjutnya, jika PLN beranggapan mengembalikan sisa besar yang dibayarkan pada tarif bulan ini, juga tidak masuk akal Uba. Uba memisalkan jika rumah kosong, lalu kemana PLN memulangkan duit pelanggan.
“Makanya saya bilang tidak masuk akal. Ini adalah bentuk penjarahan kepada masyarakat. PLN tahu, masyarakat tak mampu bayar sehingga bayar di depan. Cara-cara ini kan melanggar hukum,” kata dia.(dkh)

