CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Anggota DPRD Bintan, Umar Ali Rangkuti membantah dirinya absen alias tidak hadir saat sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang limbah domestic selasa (2/5).
Berikut percakapan dengan Umar melalui telpon centralbatam.co.id, kamis (4/5)
Umar : Bang, kog kemarin ditulis saya tidak hadir? Kan saya hadir saat itu.
Centralbatam.co.id : Tapi pas didalam ruangan kami tidak melihat abang? Memang saya melihat abang di luar, tapi didalam tidak ada.
Umar : Iya saya keluar sebentar terus masuk lagi.
Centralbatam.co.id : Oh oke bang, maaf bang kalau gitu karena kami tidak perhatikan. Karena kami (centralbatam.co.id) langsung pulang saat beberapa peserta cabut karena rapat batal.
Umar : Iya, saat itu saya didalam bersama wakil ketua komisi II Zul. Terus karena kurang dari kuorum rapat dinyatakan batal dan kami juga membubarkan diri.
Centralbatam.co.id : Baik Pak. Kami akan menulis klarifikasi Pak Umar sore ini.
Umar : Oke, terimakasih.
Hal ini disampaikan Umar sebagai bantahan atas pemberitaan centralbatam.co.id selasa (2/5) dengan judul “Katanya Wakil Rakyat,11 Anggota DPRD Bintan Malas Ikut Rapat” yang menyatakan dirinya ikut bolos dalam rapat.
Dalam berita tersebut, tertulis Ke 11 anggota DPRD yang mangkir itu adalah, Wakil Ketua I DPRD Bintan Agus Wibowo dari fraksi Demokrat, Umar Ali Rangkuti dari fraksi PDI-P, Arif Jumana dari fraksi PAN, 5 anggota dari fraksi Golkar yakni Nesar Ahmad, Fiven Sumanti, Hasriawadi, Suardi serta Amran. Kemudian, 3 anggota fraksi gabungan Hati Nurani Perubahan yakni Andreas Salim, Helmi dan Muhammad Zuhdi. (Ndn)

