CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Anggota DPRD Kota Batam akan menikmati tiga kenaikan tunjangan dalam waktu dekat ini, selain gaji pokoknya sebagai anggota dewan. Pertama tunjangan komunikasi, kedua tunjangan reses dan ketiga tunjangan transportasi, jika mobil dinas tidak dipinjampakaikan.
Soal kenaikan tunjangan anggota dewan itu, DPRD Kota Batam telah membentuk panitia khusus (pansus) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pansus selanjutnya membuat draf rancangan peraturan daerah (ranperda) yang kemudian, akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam.
“Untuk penyusunan ranperda progresnya sudah 90 persen. Kami juga sudah melakukan kunjungan ke daerah yang sudah membuat perda dan diparipurnakan, seperti di Boyolali dan Bandung, Surabaya dan Sidoarjo. Yang cocok dengan Batam, kami nilai dari Surabaya,” kata Wakil Ketua Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Bustamin Hasibuan, Selasa (1/8/2017).
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu. Hasilnya, ada perubahan besaran tunjangan anggota dewan, mencakup tunjangan komunikasi, reses dan transportasi.
“Jangan dibayangkan (tunjangan) tinggi. Tidak seperti itu,” ujarnya.
Bustamin membenarkan kalau sekarang APBD Kota Batam 2017 saat ini memang sedang defisit hingga Rp 240 miliar. Adapun kenaikan tunjangan anggota dewan tersebut, kata dia, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) yang terbit pada Juni lalu.
“Dalam waktu tiga bulan setelah PP diundangkan, daerah harus membuat Perda. Karena kalau tidak, ada sanksinya. Tidak ada tunjangan,” kata Bustamin.
Pansus menargetkan ranperda itu paling lama selesai pada Agustus ini. Jika Ranperda tersebut disahkan, anggota DPRD Kota Batam akan menerima tunjangan transportasi lebih kurang Rp7,5 juta per bulan, sebagai pengganti kendaraan dinas yang ditarik. Belum lagi dengan tunjangan lainnya.
“Diperkirakan di bawah Rp 9 juta untuk tunjangan transportasi,” ujar dia.
Selama ini, lanjut Bustamin, anggota dewan mendapatkan kendaraan dinas dengan status pinjam pakai. Setelah Perda disahkan, kendaraan dinas akan dikembalikan dan diganti dengan tunjangan transportasi. Perhitungan per harinya setara dengan biaya sewa mobil Pegawai Negeri Sipil eselon 2A, yakni kendaraan 2000 cc untuk bensin dan 2500 cc untuk bahan bakar solar. Lebih kurang senilai Rp 250 ribu per hari
Sedangkan untuk tunjangan komunikasi dan reses, akan mengacu pada Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang terbagi dalam kategori tinggi, sedang dan rendah. Faktor pengali masing-masing kategori itu, yakni tujuh, lima dan tiga. Saat ini pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut lagi.
“Dari bocoran Mendagri, KKD Batam termasuk tinggi. Kalikan sajalah 7 kali 75 persen untuk anggota dewan dikali refresentatif pimpinan,” kata Bustamin.

