CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Upaya untuk mendukung masyarakat yang terkena dampak perang yang terjadi di Gaza, Palestina, Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Syafei, setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal dukungan untuk Palestina.
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
“Kalau terkait dengan fatwa mui tentang wajib dukung palestina dan hindari produk israel saya selaku anggota dprd kota batam fraksi pks mamasa bi sangat setuju dan mendukung fatwa mui tersebut,” ujar Syafei, Rabu (15/11/2023).
Diakuinya pemboikotan tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun juga terjadi di belahan penjuru dunia yang mengecam tindakan Israel di Gaza, Palestina.
“Ini artinya pemerintah kita melalui menteri luar negeri dan juga fatwa MUI dan ormas ormas islam lainnya sudah betul sudah seiring sejalan karena ketika kita tidak bisa membantu secara fisik atau langsung mendukung di medan peperangan paling tidak kita mendukung dari sisi yang lain,” kata Syafei.
Selain doa, Syafei juga mengajak kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Batam mengambil sikap mendukung secara moril dan memberikan dukungan riil kepada warga di Gaza, Palestina.
“Kita umat islam yang mayoritas di Indonesia juga di Batam ikut andil berperan aktif bagaimana mengurangi bahkan untuk israel men-stop serangan serangan militernya ke rakyat gaza,” katanya.(dkh)