CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kabar mengejutkan datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji, Batam. Pasalnya, di RS tersebut seorang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghembuskan napas terakhirnya.
Ya, Tommy Gerlan Bin Siswanto (26) namanya. Tahanan yang dititipkan jajaran Kejari Batam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang, Batam, meninggal setelah menjalani perawatan.
Dia dikabarkan tak lagi bernyawa sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (4/7/2017).
Informasi yang dikembangkan di lapangan, tahanan itu disebut dititipkan ke Rutan Barelang pada 24 Agustus 2016 lalu, dalam dugaan kasus Curanmor.
Hal itu sendiri dibenarkan oleh Kepala Rutan Batam, David Hasudungan Gultom.
“Ya, memang itu benar. Almarhum ditahan dalam kasus curanmor,” kata David, Selasa siang.
Semenjak dititipkan, lanjutnya, Tommy memang sering mengeluhkan sakit dan sudah beberapa kali dirujuk untuk berobat di klinik Rutan Barelang.
Kondisinya kian memburuk, tepatnya pada hari Senin (3/7/2017) sekitar pukul 23.00WIB lalu.
Saat itu, dia mengalami sakit parah. David menegaskan, Tommy sempat mengalami buang air kecil campur darah.
Mendengar hal itu, Tommy langsung dilarikan kembali ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif.
Beberapa jam dirawat, korban tampak kejang dan mengeluarkan darah dari bagian mulut. Tak lama, Tommy tampak tak lagi sadarkan diri. Badannya lemah dan mendingin.
“Akhirnya meninggal dunia, sekitar pukul 02.00WIB,” imbuhnya.
Sampai saat ini, masih kata David, pihaknya masih belum menerima petikan putusan atau eksekusi dari Pegadilan.
Saat ini jenazah Tommy, sudah diserahkan kepada pihak Panguyuban Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan (IKBSS) untuk selanjutnya dapat dimakamkan.

