CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dalam persidangan dugaan gratifikasi di kubu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil), yang menjerat nama Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam sempat greget alias berang, Senin (6/2/2017) sore.
Ya, Majelis yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, di dampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita berang, lantaran salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukriyadi, SH dan Yogi Nugraha memberi keterangan mengagetkan yang membawa nama mantan Kepala Disduk Capil (Kadisduk Capil) Mardanis.
Saksi Roger namanya.
Roger, salah seorang calo (biro jasa) yang biasa mengurus berkas kependudukan di Disduk Capil Sekupang, Batam itu dihadirkan bersama dua saksi lainnya. Saksi Made dan saksi Thomas namanya.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Roger mengaku kerap menjadi biro untuk mengurus berkas atau catatan kependudukan warga di kantor tersebut.
“Nah, saya memang sering urus. Tapi ya lewat bantuan saudara-saudara itu (Boy dan Iwan, red),” kata Roger, membuka keterangannya dalam sidang itu.
Setiap pengurusannya, Roger kerap menyelipkan lembaran uang di dalam map. Adapun tujuan penyematan lembaran uang tersebut, disebutnya sebagai pelicin untuk mempermudah pengurusan berkas yang diajukan calo tersebut.
“Iya, kadang Rp 100 ribu, kadang juga Rp 150 ribu. Saya selipkan di map, diatas tumpukan berkas. Itung-itung untuk ngopi lah Yang Mulia,” kata Roger lagi.
Pernyataan saksi Thomas dan Made juga senada. Keduanya juga familiar dengan hal tersebut, terutama dengan hal-hal berbau ‘pelicin berkas’.
Namun, pernyataan Rogerlah yang paling menyentak.

Hampir di penghujung keterangannya, dia menyebut bahwa ia kerap membawa berkas-berkas yang hendak diurus ke meja sang mantan Kadisduk Capil itu.
“Untuk mempermudah, saya ke Pak Kadis (Mardanis, red) dulu. Biar makin mudah dan cepat ngurusnya,” aku Roger.
Tak hanya itu saja, Roger juga mengaku dengan membawa map berisi berkas dan lembaran uang tersebut ke hadapan Pak Kadis, ia kerap diberikan sebuah catatan kecil (nota) untuk selanjutnya diberikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil, yang tidak lain ialah terdakwa Jamaris.
“Kalau jumpa pak Kadis, enak. Mudah jadinya, pasti kita dikasih nota. Nah, nota itulah kita kasih ke pak Jamaris. Ya, isi notanya catatan kecil saja. Biar berkasnya cepat diselesaikan,” sentak Roger, dihadapan Majelis Hakim, JPU, kedua terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Mendenar sentakan pedas itu, Roger seakan-akan menyatakan bahwa Mardanis ikut terlibat dan menikmati kemewahan lembaran pelicin yang kerap dilampirkan para calo yang hendak mengurus berkas ke kantor dinas, dibawah pengawasan Walikota Batam itu.
Dengan pernyataan itulah, Majelis Hakim tampak greget dan mulai menggali keterangan lebih luas dan mendalam.
“Yakin kamu? Apa iya Kadis itu kasih nota untuk mempermudah? Apa buktinya?” tanya Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga.
Mendengar pertanyaan itu, Roger tampak mengangguk dan membenarkannya.
“Iya, memang ada (nota, red),” imbuh Roger.
Hingga akhir keterangannya, ia tetap yakin bahwa pengakuannya itu merupakan hal yang paling benar dan kerap ia hadapi dalam setiap pengurusan berkas di Disduk Capil.

