CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Jajaran Bright PLN, sebagai perusahaan pengelola listrik di Batam disebut-sebut ‘menyegel’ bargainser atau terminal listrik, atau lebih akrab disebut sebagai meteran listrik di kediaman mantan Gubernur Kepri, almarhum H. M. Sani, Jumat (21/7/2017) lalu.
Kabar tersebut tersiar, dari postingan pesan di sosial media Facebook, milik Ketua PWI Kepri, Ramon Damora.
Dalam cuitannya menyebutkan bahwa ia merasa terpukul dengan aksi tersebut dan langsung menghubungi jajaran Bright PLN untuk memberikan kelonggaran dan melepas segel yang telah terpasang.
“Saya hubungi Yoga (Seorang staf di PLN Batam, red). Respon beliau sungguh bijaksana, tapi dengan satu catatan: penghuni rumah diberi tempo satu pekan untuk melunaasi kewajiban (pembayaran tunggakan, red),” kata Ramon, di dinding Facebook-nya.

Dikonfirmasi lebih dalam, Coorporate Communication Bright PLN Batam, melalui Yoga Perdana turt membenarkan kabar penyegelan tersebut.
“Memang benar, kita (PLN) telah menyegel meteran di rumah tersebut,” ungkap Yoga, Sabtu (22/7/2017) sore.
Dia menegaskan, penyegelan dilakukan lantaran adanya tunggakan pembayaran sekitar 2 bulan.
“Kita hanya melakukan tugas dan tidak pandang bulu. Setiap pelanggan yang menggunakan listrik, wajib melakukan pelunasan tanpa terkecuali,” sebutnya mantap.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah melepas segel tersebut dan memberi dispensasi kepada penghuni rumah itu untuk segera melakukan pelunasan.
“Kita beri waktu seminggu untuk pelunasan, selebihnya kita terpaksa putus aliran listrik (jika tidak dilunasi, red),” tuturnya.
Terkait adanya informasi tentang pernyataan sikap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang disebut-sebut akan melunasi tunggakan tersebut setelah Sani meninggal dunia, Yoga menegaskan pihaknya belum mendapat rekomendasi atau penegasan apapun dari pihak yang disebutkan terkait permasalahan itu.
“Kami belum ada terima penegasan atau rekomendasi pembayaran dari pihak manapun. Kalau sudah ada, tidak mungkin disegel. Sekali lagi ditegaskan, ini semua sudah menjadi kewajiban setiap pelanggan untuk melunasi tagihan. Kita harus tegas, agar tidak menimbulkan isu-isu negatif,” tandas Yoga.

